Pengusuran Lahan di Ende
Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Bupati-Ende-beri-tanggapan-terkait-gugatan.jpg)
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tindakan penggusuran sebagai Perbuatan Melawan Hukum, menghukum para tergugat membayar ganti rugi, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Ende dan akan menjadi awal proses pembuktian terhadap seluruh dalil yang diajukan para pihak dalam sengketa tersebut. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
| Renungan Harian Katolik Kamis 11 Juni 2026, Pembawa Damai |
|
|---|
| Tulis Isu Politik Uang, Jurnalis Asal Nagekeo NTT Raih Juara 4 Lomba Jurnalistik Nasional DKPP |
|
|---|
| Renungan Katolik Hari Rabu 10 Juni 2026, Memilih Tuhan di Tengah Banyak "Baal" Zaman Modern |
|
|---|
| Bupati Ende Disebut Tukang Gusur, Yosef Badeoda: Saya Tidak Peduli, Saya Mau Membangun |
|
|---|