Rabu, 10 Juni 2026

Pengusuran Lahan di Ende

Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Ende melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya. 

Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tindakan penggusuran sebagai Perbuatan Melawan Hukum, menghukum para tergugat membayar ganti rugi, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Ende dan akan menjadi awal proses pembuktian terhadap seluruh dalil yang diajukan para pihak dalam sengketa tersebut. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved