Rabu, 10 Juni 2026

Pengusuran Lahan di Ende

Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Ende melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya. 

'Selain memiliki sertifikat, tanah tersebut juga tercatat sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Ariyadin Syualmin," terang Maximus P Rhera.

Dalam gugatan disebutkan pada 15 April 2026, para tergugat melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah permanen yang berdiri di atas tanah bersertifikat tersebut.

Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Pelaksanaan Pembongkaran Nomor: BU.600/PUPR.15/327/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang diterbitkan Bupati Ende dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam kawasan sempadan pantai dan melanggar tata ruang.

Namun, pihak penggugat menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa musyawarah, tanpa pemberian ganti kerugian yang layak, serta tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut kuasa hukum penggugat, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam posita gugatan, penggugat juga mengutip Pasal 28H Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Menurut penggugat, sekalipun terdapat aturan mengenai garis sempadan pantai, pemerintah tidak dapat melakukan penggusuran secara paksa terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat tanpa prosedur hukum yang jelas dan tanpa mekanisme ganti kerugian yang layak.

Akibat penggusuran tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Kerugian materiil yang dituntut mencapai Rp644.150.000, yang terdiri atas:

Kerugian fisik bangunan dan tanah sebesar Rp594.500.000,
kerusakan dan kehilangan perabot rumah tangga sebesar Rp11.950.000,
kehilangan pendapatan dari kontrak sewa bangunan sebesar Rp27.500.000 dan 
biaya tempat tinggal sementara sebesar Rp10.200.000.

Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp250.000.000.

Kerugian immateriil tersebut didasarkan pada klaim trauma psikologis keluarga, hilangnya rasa aman, rasa malu akibat penggusuran, serta dugaan bahwa ayah penggugat, Ariyadin Syualmin, mengalami syok setelah penggusuran dan meninggal dunia pada 4 Mei 2026.

Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta kepada para tergugat mencapai Rp894.150.000.

Selain tuntutan pokok, penggugat juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim memerintahkan para tergugat menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatan di atas objek sengketa hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta agar para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila melanggar putusan provisi tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved