Berita Flores Timur
Proses Hukum Oknum Pengacara Jalan di Tempat, Polres Flotim: Kami Profesional dan Berhati-hati
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, NTT, memastikan proses hukum oknum pengacara berinisial, GSD, dalam kasus dugaan
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Sebab, kata Daton, GSD yang adalah mantan pengacara Rusly BM masih menyangkal. Rusly membeberkan percakapannya dengan GSD.
Pesan itu, ungkapnya, menunjukan GSD punya niat bahkan mendesak Rusly BM secepatnya mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta.
"Kita ajukan bukti chat (percakapan), jadi yang memulai semuanya itu adalah mantan kuasa hukumnya (GSD), klien saya tidak tahu apa-apa, dia tahu bayar honor saja," kata Daton, Jumat, 15 Agustus 2025.
Daton menerangkan, chatingan juga menguak bukti GSD meminta tambahan uang Rp 50 juta ke Rusly BM agar bisa menang perkara perdata tanah. Uang ini di luar jasa GSD Rp 40 juta saat menjadi pengacara Rusly BM.
Total Rp 50 juta itu, arahan terlapor, Rp 10 juta ke BPN Flores Timur untuk melobi arkah tanah dan Rp 40 juta sebagai untuk lobi-lobi ke hakim PN Larantuka. GSD juga menitipkan Rp 25 juta ke Juru Sita PN Larantuka, KV. Oknum ini juga diperiksa polisi.
"Dalam perjalanan, minta lagi tambahan untuk BPN dan hakim. Klien saya menolak, tidak mau, tetapi dipaksa terus. Jadi kemarin sudah kita ajukan semua bukti chatnya ke polisi," pungkas Daton. (cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Secuil Rejeki Tukang Pijat Tuna Netra di Flores Timur NTT |
![]() |
---|
Pasca Banjir Bandang, Bantuan ke Mauponggo Nagekeo Akan Didistribusikan Lewat Laut |
![]() |
---|
Polres Rote Ndao Harus Hentikan Kasus Dugaan UU ITE Terhadap Aktivis Lingkungan Erasmus |
![]() |
---|
Usai Melahirkan di Tengah Jalan, Ibu Dan Anak Dirujuk Ke RSUD Tc Hillers Maumere |
![]() |
---|
Gubernur NTT Ajak Peserta Tour de EnTeTe Rayakan Keindahan Alam dan Budaya Tiga Pulau Lintasan Balap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.