Berita Flores Timur

Proses Hukum Oknum Pengacara Jalan di Tempat, Polres Flotim: Kami Profesional dan Berhati-hati

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, NTT, memastikan proses hukum oknum pengacara berinisial, GSD, dalam kasus dugaan

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
PENJELASAN-Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo saat di ruangan kerjanya, Selasa, 9 September 2025. Melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur.    

Sebab, kata Daton, GSD yang adalah mantan pengacara Rusly BM masih menyangkal. Rusly membeberkan percakapannya dengan GSD.

Pesan itu, ungkapnya, menunjukan GSD punya niat bahkan mendesak Rusly BM secepatnya mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta.

"Kita ajukan bukti chat (percakapan), jadi yang memulai semuanya itu adalah mantan kuasa hukumnya (GSD), klien saya tidak tahu apa-apa, dia tahu bayar honor saja," kata Daton, Jumat, 15 Agustus 2025.

Daton menerangkan, chatingan juga menguak bukti GSD meminta tambahan uang Rp 50 juta ke Rusly BM agar bisa menang perkara perdata tanah. Uang ini di luar jasa GSD Rp 40 juta saat menjadi pengacara Rusly BM.

Total Rp 50 juta itu, arahan terlapor, Rp 10 juta ke BPN Flores Timur untuk melobi arkah tanah dan Rp 40 juta sebagai untuk lobi-lobi ke hakim PN Larantuka. GSD juga menitipkan Rp 25 juta ke Juru Sita PN Larantuka, KV. Oknum ini juga diperiksa polisi.

"Dalam perjalanan, minta lagi tambahan untuk BPN dan hakim. Klien saya menolak, tidak mau, tetapi dipaksa terus. Jadi kemarin sudah kita ajukan semua bukti chatnya ke polisi," pungkas Daton. (cbl)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved