Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

SAKSIMINOR dan APPA NTT Gelar Aksi, Tuntut Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-DOKUMEN APPA NTT
Terdakwa Fajar Lukman (Eks Kapolres Ngada) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, 30 Juni 2025. 

Dalam aksi juga menyerukan agar hakim benar-benar berpihak pada korban, dan menjadikan sidang ini sebagai tolak ukur penting bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam pernyataan kolektifnya, SAKSIMINOR dan APPA NTT menegaskan bahwa sidang putusan terhadap eks Kapolres Ngada menjadi momen penting dalam sejarah penegakan hukum di NTT.

Kedua jaringan masyarakat sipil ini menekankan bahwa tidak ada alasan untuk memberi kelonggaran kepada pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.

Putusan hakim, menurut mereka, harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Masyarakat luas kini menantikan hasil sidang yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang. 

Putusan ini diyakini akan menjadi penentu arah keadilan sekaligus tolak ukur integritas lembaga peradilan di daerah.

Bagi masyarakat sipil di NTT, putusan tersebut akan memperlihatkan sejauh mana negara berpihak pada korban atau justru melindungi pelaku. 

Harapannya, tidak ada lagi ruang bagi impunitas di tanah Flobamorata, dan setiap anak benar-benar merasakan perlindungan hukum yang adil dan setara. (uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved