Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

SAKSIMINOR dan APPA NTT Gelar Aksi, Tuntut Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-DOKUMEN APPA NTT
Terdakwa Fajar Lukman (Eks Kapolres Ngada) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, 30 Juni 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT (APPA NTT) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Selasa (21/10/2025).

Aksi ini digelar bertepatan dengan sidang putusan terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang. Seruan aksi bertema:

“Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Tiga Anak di Kota Kupang, NTT.”

Kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada itu pertama kali disidangkan pada 30 Juni 2025. 

 

Baca juga: PLN UIP NUSRA Gelar Fun Sport Badminton Bersama Media Kupang, Pererat Sinergi dan Kolaborasi

 

 

Perkara ini menarik perhatian publik karena pelaku berasal dari kalangan aparat penegak hukum yang semestinya melindungi masyarakat, bukan mencederai kepercayaan publik.

Dalam flayer seruan aksi yang beredar di berbagai platform media sosial, tertulis pesan:

“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga ujian keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia.”

Aksi ini digelar untuk menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak. 

Suara Solidaritas Masyarakat Sipil

Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap budaya diam dan impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur.

Melalui aksi ini, SAKSIMINOR dan APPA NTT menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya untuk tiga anak korban, tetapi juga untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh anak dari kekerasan.

Dalam aksi juga menyerukan agar hakim benar-benar berpihak pada korban, dan menjadikan sidang ini sebagai tolak ukur penting bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam pernyataan kolektifnya, SAKSIMINOR dan APPA NTT menegaskan bahwa sidang putusan terhadap eks Kapolres Ngada menjadi momen penting dalam sejarah penegakan hukum di NTT.

Kedua jaringan masyarakat sipil ini menekankan bahwa tidak ada alasan untuk memberi kelonggaran kepada pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.

Putusan hakim, menurut mereka, harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Masyarakat luas kini menantikan hasil sidang yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang. 

Putusan ini diyakini akan menjadi penentu arah keadilan sekaligus tolak ukur integritas lembaga peradilan di daerah.

Bagi masyarakat sipil di NTT, putusan tersebut akan memperlihatkan sejauh mana negara berpihak pada korban atau justru melindungi pelaku. 

Harapannya, tidak ada lagi ruang bagi impunitas di tanah Flobamorata, dan setiap anak benar-benar merasakan perlindungan hukum yang adil dan setara. (uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved