Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Sidang Penganiayaan Prada Lucky Namo, Prada Richard Trauma, Minta Pindah dari Batalyon Nagekeo
Saksi kunci perkara kematian Prada Lucky Namo, Prada Richard J. Bulan mengaku dirinya masih trauma.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Saksi kunci perkara kematian Prada Lucky Namo, Prada Richard J. Bulan mengaku dirinya masih trauma.
Ia bahkan meminta agar dirinya dipindahkan dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo.
Batalyon itu merupakan tempat tugas almarhum Lucky Namo dan Richard. Adapun Richard menjadi saksi mahkota dalam perkara ini.
Prada Richard Bulan menyampaikan jika trauma masih ia alami. Namun, tidak ada tekanan atau intervensi ketika perkara ini menyeruak. Meski begitu Richard mengaku ia malu.
Baca juga: Tangis dan Amarah Keluarga Pecah dalam Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan disitu saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," katanya, usai menjadi saksi di persidangan hari ketiga, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.
Dia menambahkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Richard bersedia jika ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Richard sendiri mengaku ia masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya. Untuk itu, dia berharap agar bisa dipindahkan untuk bisa berobat. Keterangan ini, kata dia, lupa dia sampaikan saat persidangan.
Marice Ndun, ibu kandung Richard mendorong Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan 22 terdakwa terhadap anaknya.
"Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengaku keterangan diluar persidangan tidak bisa ia komentari. Jika disampaikan dalam persidangan, hal itu bisa dipertimbangkan Majelis Hakim.
"Karena itu di luar sidang kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Dia juga menyampaikan pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dalam agenda sebelumnya tidak sempat hadir.
Para saksi menurut dia, beberapa diantaranya tidak hadir karena berbagai alasan. Pihaknya tetap berupaya untuk mengirim surat panggilan selama tiga kali.
"Kemungkinan (untuk keterangan dibacakan) itu nanti kita lihat," katanya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Prada-Richard-J-Bulan-kiri-memegang-mic-sedang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.