Penemuan Mayat di Kota Kupang

Aliansi Keadilan Baca 6 Tuntutan Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi di Polda NTT

Mereka menegaskan kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, justru menunjukkan indikasi tindak pidana.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN 
DEMO DI POLDA - Keluarga besar Sanu dan Foes bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky & Delfi menggelar Aksi Damai Lucky & Delfi di depan Mapolda NTT, Kota Kupang, Rabu (12/11/2025) pukul 12.00 WITA. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus harus ditangani transparan dan profesional, Polda NTT diminta membuka kembali penyidikan dan menurunkan tim investigasi independen.
  • Perlindungan bagi korban dan saksi, Keluarga dan saksi harus aman dari tekanan, intimidasi, atau ancaman.
  • Keadilan harus ditegakkan segera, Aparat diminta menetapkan tersangka dan masyarakat diajak mengawal proses hukum hingga terang benderang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Keluarga besar Sanu dan Foes bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menyampaikan enam tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, terkait penanganan kasus kematian dua remaja, Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes, yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Dalam Pernyataan Sikap bertajuk “Keadilan Tidak Boleh Mati Bersama Korban”, aliansi menilai bahwa penanganan perkara ini penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum. 

Mereka menegaskan bahwa kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, justru menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana.

 “Tragedi ini bukan sekadar kehilangan dua anak muda penuh masa depan, tetapi juga mencerminkan bagaimana keadilan bisa tertunda bahkan terlukai,” demikian bunyi pernyataan resmi Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi.

Baca juga: Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi Bukan Kecelakaan, Polda NTT Siap Tetapkan Tersangka November 2025


Keluarga korban bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti lambannya proses hukum serta dugaan pengabaian bukti penting seperti rekaman CCTV dan kesaksian baru. 

Mereka menegaskan, perjuangan selama lebih dari satu tahun telah mengantarkan kasus ini ke Polda NTT melalui laporan resmi bernomor STTLP/B/97/IV/2025/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 14 April 2025.

Aliansi menilai, keadilan tidak boleh dibiarkan mati bersama korban dan menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan.

Berikut enam tuntutan resmi Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi:

1. Mendesak Polda NTT segera mengambil alih penuh penanganan kasus dan membuka kembali penyidikan secara transparan dan profesional.


2. Meminta Kapolda NTT dan Kapolri menurunkan tim investigasi independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan di tubuh kepolisian daerah.


3. Menuntut perlindungan hukum bagi keluarga korban dan para saksi dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman.


4. Meminta Komnas HAM dan Kompolnas turun langsung memantau proses hukum kasus ini.


5. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, jurnalis, mahasiswa, dan pegiat keadilan untuk terus mengawal kasus hingga terang benderang.


6. Menuntut aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dan menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus ini tanpa penundaan.

Aliansi menutup pernyataan mereka dengan seruan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan kebenaran ditegakkan bagi korban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved