Berita Manggarai Barat

Polres Manggarai Barat Tetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan

TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
Penyidik sedang mengambil keterangan dari korban di Polres Manggarai Barat, Kamis, 20 November 2025. 

Petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ (44) telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.

"Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," beber Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Selain itu, AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).

"Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 orang ahli. Tak hanya itu, sejumlah dokumen, hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban dan kain sprei juga turut disita.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," pungkasnya. (moa) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved