Dugaan Suap Kasus Bawang Merah

Pemeriksaan Sejumlah Pihak SP3 Kasus Bawang Merah, Kejari Manggarai Imbau Hormati Proses

Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung dan virtual oleh Kejati NTT sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO.KEJARI MANGGARAI
kantor Kejari Manggarai di Ruteng. 

 

 

 

 

 

 

Cakra menerangkan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam dugaan suap oknum Jaksa dalam penerbitan SP3 pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Ada pun kasus dugaan suap oknum Jaksa dalam perkara kasus tersebut mencuat dalam pemberitaan media dalam beberapa waktu belakangan ini. 

Cakra menjelaskan, pemeriksaan dan klarifikasi tersebut dilakukan terhadap sejumlah Pejabat Kejaksaan Negeri Manggarai, Pejabat Pemerintah Daerah serta pihak Penyedia yang disebutkan pada Pemberitaan Dugaan Suap dalam Penerbitan SP3 Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bawang Merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa dan meminta klarifikasi mulai mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Fauzi, sejumlah Jaksa hingga Bupati Manggarai Herybertus G. L Nabit dalam kasus dugaan suap Oknum Jaksa dalam penerbitan SP3 pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H dalam rilis kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 12 November 2025 malam. 

Cakra juga menerangkan, adapun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi adalah Jaksa Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H, dan Willy Brodus Harum, S.H., M.H. 

Selain itu juga pihak-pihak terkait Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk dan Marianus Dagur masing-masing saksi tersebut diperiksa langsung di Kejaksaan Negeri Manggarai. 

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Fauzi, S.H., M.H, mantan Kejari Manggarai, dan Jaksa Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H. melalui sarana virtual (zoom meeting).

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Cakra, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A., juga turut dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, namun belum dapat hadir dikarenakan sedang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank NTT di Kupang dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved