Dugaan Korupsi Pinjaman di BRI Maumere

BREAKING NEWS : Kejari Sikka Kembali Tahan SM Tersangka Korupsi Pinjaman KUR Fiktif di BRI Maumere

Jaksa Kejari Sikka kembali menahan SM, salah satu tersangka kasus korupsi pinjaman KUR Fiktif di BRI Maumere yang ditangani jaksa di Sikka.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI SIKKA
TAHAN-SM, salah satu tersangka kasus korupsi pinjaman KUR Fiktif di BRI Maumere ditahan Jaksa Kejari Maumere, Senin, 27 Oktober 2025 pagi usai menyerahkan diri di jaksa. 

SM sempat dinyatakan menjadi buronan jaksa tapi akhirnya menyerahkan diri guna menjalani proses pemeriksaan.

Kajari Sikka, Dr.Henderina Malo, S.H, M.H yang dihubungi TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Senin, 27 Oktober 2025 pagi membenarkan adanya penahanan atas tersangka SM.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung kami tahan untuk menjalani proses hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere, Unit Kewapante, Unit Nita dan Unit Paga, Jumat 17 Oktober 2025.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial, AVADL,MJ, YM (Sedang ditahan dalam Perkara Lain), YD,.YS, ADES (DPO), DDH (DPO) dan SM (DPO).

Kepala Kejari Sikka, Dr.Henderina Malo, S.H, M.H mengatakan, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere,  Unit Kewapante, Unit Nita dan Unit Paga dengan modus operandi dengan manipulasi dokumen.

 "Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. Penyetujuan kredit tidak sah. Data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan, "ujarnya Jumat malam.(AWK)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved