Kasus Narkoba di Sikka

Kota Uneng Sikka Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menjelaskan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
AMANKAN - SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT,Jumat 24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE - Satresnarkoba Polres Sikka masih melakukan upaya pencarian, pegembangan dan penyelidikan terhadap saudara P, yang mana merupakan penjual Narkotika jenis sabu yang diedarkan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menjelaskan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu miliknya dibeli dari saudara P yang tinggal di Kilo 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. 

Namun setelah petugas Sat Resnarkoba mendatangi lokasi tersebut, petugas belum berhasil menemukan saudara P.

Anggota SatresNarkoba akan tetap melakukan pencarian, pegembangan dan penyelidikan terhadap saudara P. 

 

Baca juga: Begini Motif Terduga Pelaku Membeli Narkoba Jenis Sabu Saat Hendak Diedarkan di Baomekot Sikka

 

 

Pemberitaan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan SatResnarkoba Polres Sikka, Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Pada saat penangkapan, Pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun polisi langsung  mengamankan barang bukti. 

"Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 16.00 wita, petugas sat resnarkoba polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu  di Baomekot, Kecamatan Hewokloang,Kabupaten Sikka," AKBP Bambang Supeno, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, terduga pelaku menyalahgunakan narkotika dengan cara membeli dari saudara P sebanyak 2 kali untuk dikonsumsi dengan cara mengisi Sabu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan memgisapnya dan juga menghisap langsung kemudian menelan asapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain, 2 ( dua ) buah  plastik klip  bening , 1(satu) nya diduga berisi narkotika jenis Shabu sedangkan 1(satu)nya plastik klip bening kosong. 

Uang pecahan total senilai Rp. 921.000 ( sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah ), ⁠1 ( satu) buah Handphone merek OPPO A57 warna Crem, ⁠1 ( satu) unit sepeda motor Supra tanpa Plat, ⁠1 ( satu) buah helm Bogo tanpa kaca, ⁠1 (satu) buah tas samping warna biru merek sport, ⁠1 (satu) buah dompet coklat, 1 (satu) bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi 2 (dua) batang rokok dan  ⁠2(dua) buah pemantik warna merah dan hijau. 

Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AWK) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved