Kasus Narkoba di Sikka

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Seorang Pria, Hendak Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Baomekot Sikka

"Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 16.00 wita, petugas sat resnarkoba polres Sikka mendapat

|
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
AMANKAN - Satresnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Jumat 24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Satresnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial ANS (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini diamankan Satresnarkoba Polres Sikka pada Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

"Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 16.00 wita, petugas sat resnarkoba polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu  di Baomekot, Kecamatan Hewokloang,Kabupaten Sikka," kata Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, Selasa 28 Oktober 2025.

Selanjutnya kasat Resnarkoba beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 wita bertempat di  jln. Maumere , Baomekot ,Kecamatan Hewokloang, petugas kemudian mendapati pelaku selanjutnya langsung melakukan penangkapan.

 

Baca juga: Rutan Maumere Komit Berantas Narkoba, Handphone dan Barang Terlarang 

 

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku  Inisial ANS, ditemukan 1 (Satu ) paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam helem bogo tampa kaca  bagian belakang kain Helem.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Inisial ANS, yang bersangkutan menerangkan bahwa 1 ( Satu ) paket  plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh  dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P namun uangnya belum diberikan kepada P.

Atas kejadian tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat ResNarkoba langsung melakukan pengembangan  dan Pencarian terhadap teman terduga/ pelaku atas nama P yang menurut pelaku beralamat di Km. 2, Kelurahan Kota Uneng , Kecamatan Alok. 

Pencarian dilakukan hingga Pukul 23.00 wita dan Tidak menemukan saudara P dan /atau orang yang memberi/ menyerahkan Barang  Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pelaku. 

Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AWK) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved