DPRD Makassar Dibakar

Mahasiswa asal Sikka Flores Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Makassar

"Delapan di antaranya berstatus mahasiswa, termasuk MHS (21), mahasiswa asal Palu Barat, Sulawesi Tengah, serta

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBUN TIMUR
MASSA DPRD SULSEL- Pantauan dari drone saat pembakaran gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Jumat (29/8/2025) malam lalu. Polrestabes Makassar mengklaim ada 2 ribu orang di depan gedung DPRD Sulsel saat pembakaran 

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Selain kerusakan material, peristiwa di DPRD Kota Makassar juga merenggut tiga korban jiwa, yakni Muh Akbar Basri (Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar), Sarinawati (Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar), dan Saiful Akbar (Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah) 

Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yaitu:

Pasal 170 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana berat, apabila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang, nyawa, atau kesehatan orang lain.

Ancaman hukuman 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan itu dilakukan terhadap barang yang berupa hewan atau barang yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk mengatasi bahaya terhadap keselamatan umum, maka pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

Pasal 55: mengatur siapa saja yang dianggap sebagai pelaku (langsung, penyuruh, atau yang turut serta).

Pasal 56: mengatur orang yang membantu tindak pidana.

Pasal 64: mengatur perbuatan berlanjut agar tidak dihukum berulang kali, tapi dijerat dengan pidana terberat.
 
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mahasiswa Asal Sulteng dan NTT Ikut Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Makassar, https://makassar.tribunnews.com/makassar/1811939/mahasiswa-asal-sulteng-dan-ntt-ikut-jadi-tersangka-pembakaran-dprd-makassar?page=2.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved