Rabu, 17 Juni 2026

Kasus Korupsi Bank NTT

Alex Riwu Kaho: Ikuti Proses yang Tuhan Ijinkan

Alex sebelumnya dicecar lebih dari 30 pertanyaan mengenai pembelian produk MTN dari sebuah perusahaan dengan nilai transaksi Rp 50 miliar

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Alex Riwu Kaho: Ikuti Proses yang Tuhan Ijinkan
TRIBUNFLORES.COM/HO-POS-KUPANG.COM
TAHAN MANTAN DIRUT BANK NTT- Mantan Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho ditahan Kejati NTT, Jumat, (12/12/2025) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar pada Maret 2018 lalu. 

Dia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada Kuasa Hukum. Alex tidak berbicara banyak menyangkut masalah yang sedang ia hadapi.

Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menyebut, selama pemeriksaan Alex sangat kooperatif. Alex terindikasi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut. 

Selain Alex, terdapat empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. Empat tersangka yang dimaksud telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya masih buron. 

Sebelumnya, Apolos Djara Bonga, Kuasa Hukum Alex Riwu Kaho menyebut, tidak ada aliran uang masuk secara pribadi dari pembelian produk MTN yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. 

Apolos menanggapi penahanan kliennya, Jumat (12/12/2025) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/12/2025). 

Dia berkata, pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pandangan yang berbeda perihal kehati-hatian. Unsur itu dinilai penyidik tidak digunakan Alex dalam transaksi pembelian produk MTN. 

Padahal, Alex yang ketika pembelian produk MTN tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, sudah menjalani standar operasional prosedur (SOP). Itu dibuktikan dengan tidak ada teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas. 

"Kita beda persepsi. Soal perbuatan melawan hukum. Unsur kehati-hatian, kita beda persepsi soal itu," katanya, Jumat petang usai mendampingi Alex diruang pemeriksaan. 

Dia mengamini langkah Kejati mengenai unsur kehati-hatian. Sekalipun, OJK tidak pernah menyampaikan teguran perihal metode transaksi. 

Metode yang sama juga digunakan pada transaksi lainnya bentuk surat berharga justru berlangsung dan mendapat keuntungan. 

"Sebelumnya dilakukan investasi yang sama namun dengan perusahaan lain yang mendapat keuntungan mencapai Rp 1 Triliun namun metodenya sama dengan PT SNP," kata dia.

Menurut Apolos, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya tidak dapat dibuktikan sebab sudah sesuai SOP. Dia bahkan menyebut Alex merupakan orang yang tertuduh. 

Sebenarnya, kata Apolos, Alex merupakan korban dari aksi penipuan tersangka lain yang sengaja menaikkan rating yang cukup baik dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian surat berharga tersebut, dua bulan kemudian baru dinyatakan bermasalah.

"Kebetulan saja ini orang penipu besar ini. Tidak saja bank NTT, ada 18 bank lainnya tertipu. Beda hal dengan bank lain karena mereka terima gratifikasi sedangkan pak Alex tidak ada, hasil PPATK," ujarnya. 

"Tidak ada aliran dana satu sen pun yang masuk ke Pak Alex," tambah Apolos. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved