Berita NTT
Natal 2025, 1911 WBP di NTT Terima Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas
Suasana khidmat menyelimuti Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 26 Desember 2025, saat Kanwill Ditjenpas NTT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pemberian-Remisi-Khusus-Natal-2025-NTT.jpg)
Sementara itu, sebanyak 24 Anak Binaan juga mendapatkan remisi dengan rincian 19 orang menerima pengurangan 15 hari dan 5 orang menerima pengurangan 1 bulan.
Pesan pembinaan dan reintegrasi
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya, Lilik Sujandi menekankan remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial," tegas Lilik di hadapan para warga binaan, Jumat 27 Desember 2025.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk kepercayaan dan apresiasi negara.
"Ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus ini, Kanwil Ditjenpas NTT kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, selaras dengan semangat pembaruan hidup di hari Natal.(pos-kupang.com)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News