Opini
Merestorasi Demokrasi Indonesia dalam Pemikiran Hannah Arendt
Dalam konteks Indonesia, institusi negara malah bertindak terbalik. Pemerintah menutup ruang publik dan membungkam suara rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/bertolomeus-lerek-penulis.jpg)
Oleh: Bartolomeus Apa Lerek
TRIBUNFLORES.COM- Belakangan ini, Indonesia digemparkan oleh gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Aksi demikian lebih ditujukan kepada lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta.
Muatannya sangat kental terkait meningkatnya tunjangan dan fasilitas anggota DPR di satu sisi, dan di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat yang semakin terhimpit dan kritis. Anggota DPR kian bereforia di atas penderitaan rakyat.
Tarian dan rebana menggelinding di ruang DPR. Kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat pun meledak dalam wadah demonstrasi. Niatnya cuman satu, batalkan kebijakan yang tidak populis. Kebijakan yang tak pro rakyat.
Sebenarnya, gelombang demonstrasi yang terjadi bukanlah fenomena baru dalam sistem demokrasi. Demonstrasi itu sendiri merupakan salah satu bentuk ekspresi politik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.
Baca juga: Presiden Prabowo Ditantang Bongkar Aktor di Balik Demo yang Disebut Tindakan Makar
Ia menjadi saluran penting bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan tuntutan kepada pemerintah. Namun dalam praktiknya, demonstrasi yang dimulai secara damai tidak jarang berujung pada kericuan.
Fenomena itu biasanya ditekan oleh kebijakan-kebijakan yang mencederai perasaan rakyat yang tengah dirundung kesulitan ekonomi. Selain itu, ada provokasi yang coba digelindingkan melalui media sosial. Ini kian memantik kemarahan massa sehingga perusakan fasilitas umum, penjarahan, bentrokan antara massa dengan aparat hingga jatuhnya korban jiwa menjadi hal yang tak terelelakkan. Peralihan aksi politik yang sah menjadi kekerasan justru merusak tatanan demokrasi.
Dalam konteks ini kita bertanya, bagaimana membedakan antara tindakan politik yang sah dengan kekerasan yang merusak tatanan demokrasi?
Hannah Arendt, filsuf kondang di bidang politik abad ini coba menawarkan konsep Vita Activa untuk mengurai carut-marut demokrasi bangsa. Ia membagi aktivitas manusia ke dalam tiga bentuk yaitu kerja, karya dan tindakan (Tuwanakotta, 2024:34).
Baca juga: Ketegangan Warnai Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Sikka, Saling Dorong dengan Aparat Polisi