Perdagangan Orang di Sikka
Polres Sikka Tetapkan Satu Tersangka Perekrut Tenaga Kerja Ilegal Dalam Kasus Perdagangan Orang
Polres Sikka menetapkan YT sebagai tersangka perekrut calon tenaga kerja di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: "Setiap orang yang melakukan perekrtan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda minimal Rp.120.000.000,- dan maksimal Rp.600.000.000
Pasal 186 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000.
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: "Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja. (AWK)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/tersangka-tppo-polres-sikka.jpg)