Berita Sikka
Proyek Pembangunan Sumur Bor, Kepala Desa Nebe dan Ketua TPK Saling Bantah
Proyek pembangunan sumur bor yang berlokasi di RT: 011/ RW 005 Dusun Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
Ringkasan Berita:
- Proyek sumur bor di Dusun Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Sikka senilai Rp 272 juta dari Dana Desa 2025 diduga dikerjakan langsung oleh Penjabat Kepala Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- Ketua TPK, Gaudensius Enggela, mengaku hanya dijadikan simbol, tidak dilibatkan sejak awal, bahkan diminta tanda tangan saat proyek sudah berjalan namun ia menolak.
- Ia menduga ada kerja sama antara BPD dan PJ Kepala Desa, sehingga BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Proyek pembangunan sumur bor yang berlokasi di RT: 011/ RW 005 Dusun Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp. 272.521.082.07 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 90 hari itu, diduga dikerjakan langsung oleh Penjabat Kepala Desa, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nebe.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nebe, Gaudensius Enggela mengaku hanya dijadikan simbol tanpa dilibatkan dalam proses pembangunan sumur bor senilai Rp. 272.521.082.07.
Kata dia, awalnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nebe yang merencanakan pembangunan sumur bor untuk mengatasi krisis air minum bersih di wilayah itu, namun proses selanjutnya, TPK tidak dilibatkan sama sekali.
Baca juga: Pemda Flores Timur Pinjam Rp 30 Miliar, Pengamat Ingatkan APBD Bisa Ambruk
"Komunikasi dengan kami juga tidak memang, alasan mereka sibuk, mereka hanya undang kami saat peletakan batu pertama, Awalnya kami TPK yang rencanakan, setelah persiapan dana mau cair, kami tidak dihiraukan lagi, untuk pelelangan juga kami tidak tau," ujarnya Jumat 21 November 2025.
Ia mengaku, baru kali ini, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nebe tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.
"Baru kali ini, kami tidak dilibatkan, selama saya jadi ketua TPK baru kali ini terjadi, "ujarnya.
Sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nebe, Gaudensius mengaku disuruh untuk memberikan tanda tangan saat proyek tersebut sudah berjalan, akan tetapi, Ia menolak karena tidak dilibatkan sejak awal proses tersebut.
"Untuk sumur bor ini, saya tidak tanda-tangan," ujarnya.
Gaudensius menduga, BPD dan PJ Kepala Desa Nebe kerja sama untuk pembangunan proyek sumur bor tersebut, sehingga BPD tidak menjalankan fungsi BPD.
"BPD juga dalam lingkaran itu, masuk campur tangan di dalam," Jelasnya
Sementara itu, LKPP No. 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pelaksana proyek desa adalah TPK, bukan Kepala Desa.
Pelaksana proyek desa hanya boleh dilakukan oleh TPK, bukan kepala desa ataupun perangkat desa. Itu sudah diatur dalam regulasi, termasuk dalam LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Terpisah, Penjabat Kepala Desa Nebe, Marianus Desembus membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya tidak mengerjakan proyek secara pribadi akan tetapi melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nebe.
"Selama ini kami libatkan, mulai dari proses pelelangan sampai dengan kami menetapkan suplair yang menang tender, ada SPK-nya," ungkapnya saat dihubungi via Whats App Jumat pagi. (Awk)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Operasi Zebra Turangga 2025, Satlantas Polres Manggarai Timur Sasar Tujuh Pelanggar |
|
|---|
| Kolaborasi Lintas Sektor BKKBN Ende Utara Buahkan Hasil, Kasus Stunting Turun, GATI Libatkan Suami |
|
|---|
| Peserta KB di Ende Utara Meningkat, Capai 206 Akseptor Baru Tahun 2025 |
|
|---|
| Renungan Harian Katolik Sabtu 22 November 2025, Allah Bukan Allah Orang Mati, Melainkan Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.