Kasus Kekerasan Seksual di TTS

Kasus Kekerasan Seksual Marak di TTS NTT, Dinas P3A: Kami Dampingi Korban

Jadi kita hanya mengambil untuk pendampingan kepada korban. Kemudian jika kasus tersebut sudah mulai masuk pada proses hukum.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI: Kasus Rudapaksa.Kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memastikan pendampingan masif terhadap korban.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

TRIBUNFLORES.COM, SOE- Kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memastikan pendampingan masif terhadap korban. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas P3A, Ardi A. Benu, saat diwawancarai pada Rabu (22/10/2025) di Kantor Bupati TTS. ia mengaku pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban. 

Ia mengatakan bahwa khusus kasus kekerasan kepada anak di Santian, respon cepat dari Polres, dan pihak P3A terus dukung untuk proses hukum dapat berjalan dengan lancar. 

Baca juga: Tangis di Rumah Rafi, Bocah 10 Tahun Meninggal Akibat Dianiaya Guru SD Inpres One di TTS NTT

 

"Ketika laporan masuk, kita langsung koordinasi dan UPTD langsung turun. Koordinasi dengan Polres dan ke TKP, puji Tuhan tanggapan dari bapak Kapolres ini luar biasa. Jadi cepat sehingga kemudian, khusus untuk kasus Santian itu sudah mulai proses penyelidikan karena gerak cepat dari Polres, " ungkapnya. 

Ia memperjelas kembali peran Dinas P3A akan ditingkatkan dalam proses pendampingan kepada korban, serta berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat, guna menekan angka kekerasan dan dampak yang terjadi bagi korban kekerasan. 

"Jadi kita hanya mengambil untuk pendampingan kepada korban. Kemudian jika kasus tersebut sudah mulai masuk pada proses hukum maka kami akan tetap pantau dan kawal untuk keadilan bagi korban, " jelasnya. 

Selain itu juga Ardi A. Benu juga menyampaikan kasus yang beberapa hari ini mencuat yaitu kekerasan seksual anak SMA di Kolbano, pihaknya juga telah melakukan pendampingan pada korban, dan pihak kepolisian juga telah mengamankan pelaku. 

"Jadi kita dukung upaya-upaya Polres supaya penangannya cepat sampai pada pelimpahan , sehingga ada efek cerah bagi masyarakat khususnya pelaku dan pelajaran bagi masyarakat, " ungkapnya. 

Hal ini menjadi bukti komitmen bersama baik Dinas P3A dan Polres TTS serta Mitra lain dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan bagi korban. 

"Jadi ketika kasus itu sudah pidana, apalagi langsung ditangani oleh Polres, maka kita tidak lepas tangan. Kita tetap lakukan pendampingan, kita mendamping korban. Makanya misalnya dibutuhkan visum, kita fasilitasi atau hal-hal yang merupakan tanggung jawab kita, tetap kita dampingi," jelasnya. 

Ia mengatakan ada batasan peran, dimana ketika kasus kekerasan sudah masuk tanah pidana, Dinas P3A akan menghormati proses yang ada di APH. Namun dengan terus memantau perkembangan dan pendampingan terhadap korban.(any) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved