Kasus Pembacokan di TTU
Landelinus Kuabib Terancam Hukuman Berat Akibat Bunuh 3 Perempuan Termasuk Anak
Pelaku bernama Landelinus Kuabib Terancam Hukuman Berat Akibat Bunuh 3 Perempuan Termasuk Anak.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka insiden pembacokan oleh Landelinus Kuabib (51) berujung kematian tiga orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT.
Wilco menyebut tersangka Landelinus disangka melanggar pasal berlapis akibat aksi kejinya menghabisi nyawa istrinya, iparnya dan seorang keponakannya tersebut. Ia juga disangka melanggar pasal penganiayaan berujung mengalami luka berat atas aksinya membacok seorang keponakan lain yang masih dirawat di RSUD Kefamenanu hingga detik ini.
Ia disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dua Jenazah Korban Pembunuhan di TTU Tiba di Maumere, Disemayamkan di Luar Rumah
Wilco juga mengungkap kronologi tersangka Landelinus Kuabib tega menghabisi tiga nyawa istrinya, ipar dan seorang keponakannya di RT/RW, 003/003, Desa Amol Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Kronologi tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka insiden itu.
Menurutnya, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena dalam kondisi mabuk alkohol dan tersinggung dengan pernyataan istrinya, Emiliana Oetpah (korban).
Sebelum insiden ini terjadi, Emiliana Oetpah sempat meminta tersangka Landelinus untuk memesan air tangki untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, hingga malam tiba, air tangki tersebut tak kunjung datang.
Ketika Landelinus kembali ke rumah dalam kondisi mabuk alkohol, ia sempat cekcok dengan istrinya karena air tangki tak kunjung sampai. Tersangka, kata Wilco, menyampaikan bahwa ia sudah memesan air namun mobil belum juga tiba.
Tak puas dengan jawaban tersebut, korban Emiliana Oetpah menyebut tersangka berbohong. Jawaban tersebut kemudian menyulut emosi tersangka.
Tersangka yang juga dalam kondisi mabuk alkohol kemudian mengambil parang miliknya dan membacok korban hingga meninggal dunia.
Aksi tersangka membacok korban Emiliana hingga terkapar tak berdaya di tanah disaksikan langsung oleh LK (14). Bocah tersebut berteriak dan menanyakan alasan tersangka menghabisi nyawa istrinya.
Tidak puas, tersangka kemudian mengejar LK yang saat itu berlari kembali ke rumahnya (dimana di dalam rumah tersebut terdapat ibunya, Kristina Nomawa dan adiknya Bernadeta Kuabib). Ketika dalam perjalanan mengejar LK tersebut, tersangka sempat bertemu ibunya, Yuliana Tapan (78). Saksi Yuliana sempat menegur pelaku terkait tindakan nekatnya itu.
Saat bertemu saksi Yuliana, tersangka memukul ibunya (Yuliana) menggunakan parang. Ia kemudian beranjak menuju ke LK dan membacok korban yang sedang bersembunyi di dalam kamar hingga mengalami luka berat.
Ketika keluar dari dalam kamar, ia bertemu Kristina Nomawa di dalam rumah tersebut dan membacok korban. Korban Kristina kemudian berlari ke luar rumah dan dihabisi tersangka di luar rumah tersebut dengan sebilah parang yang digenggamnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/EVAKUASI-Polisi-dan-warga-mengevakuasi-jasad-korban-pembacokan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.