Kasus Korupsi di TTU
Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar, Penyidik Geledah Kantor KPU TTU dan 3 Rumah Pejabat
Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar, Penyidik Geledah Kantor KPU TTU dan 3 Rumah Pejabat. Ketua KPU Siap Diperiksa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Uskono membenarkan adanya informasi penggeledahan di Kantor KPU TTU dan 3 lokasi lainnya.
Menurutnya, sebagai pimpinan lembaga, pihaknya menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak penyidik Kejari TTU.
"Kita mengikuti saja proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri TTU," ujarnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Semua keputusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari TTU, KPU TTU siap menerima konsekuensi maupun akibat proses tersebut.
Baca juga: Dua Jenazah Korban Pembunuhan di TTU Tiba di Maumere, Disemayamkan di Luar Rumah
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat, 17 Oktober 2025.
Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan S.H dan jajaran.
Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU Kabupaten TTU.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengusutan dugaan temuan sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini berdasarkan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT di lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten TTU itu tahun 2024.
Sejumlah berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hal ini buntut dari pelaksanaan penggeledahan di kantor tersebut oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri TTU, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali.
Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU.Jaksa melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.45 WITA.
Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M mengatakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di 4 lokasi ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SITA-DOKUMEN-Sejumlah-dokumen-yang-disita-usai-Penyidik-Kejari-TTU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.