Kasus Korupsi di TTU

Geledah Kantor KPU TTU, Penyidik Sita Dokumen Pengelolaan Dana Pemilu 2023 dan Pilkada 2024

"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
SITA DOKUMEN - Sejumlah dokumen yang disita usai Penyidik Kejari TTU melaksanakan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten TTU, Jumat, 17 Oktober 2025. 

"Penggeledahan di Kantor KPUD Kabupaten TTU yang beralamat Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.S, di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.B di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan rumah saksi O.N. di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat, 17 Oktober 2025. 

Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan S.H dan jajaran. 

Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU Kabupaten TTU.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengusutan dugaan temuan sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini berdasarkan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT di lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten TTU itu tahun 2024. 

Sejumlah berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hal ini buntut dari pelaksanaan penggeledahan di kantor tersebut oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri TTU, Jumat, 17 Oktober 2025.

 Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.

Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali.

Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU.

Jaksa dikabarkan melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.45 WITA. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved