Kasus Korupsi di TTU
Geledah Kantor KPU TTU, Penyidik Sita Dokumen Pengelolaan Dana Pemilu 2023 dan Pilkada 2024
"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M mengatakan, penyidik Kejari TTU menyita sejumlah dokumen perihal pengelolaan keuangan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 saat melakukan penggeledahan pada, Jumat, 17 Oktober 2025 di Kantor KPU Kabupaten TTU dan tiga lokasi lainnya.
Penggeledahan ini merupakan upaya dari tindakan penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti, dan barang bukti. Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut cukup banyak.
Oleh karena itu, semua barang bukti ini diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil milik Kejari TTU. Sementara berita acara Penggeledahan telah diserahkan pada KPU TTU.
"Dan dalam penggeledahan ini kami meminta bantuan pengawalan dari Kodim 1618/TTU ini merupakan (bagian dari) MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar, Penyidik Geledah Kantor KPU TTU dan 3 Rumah Pejabat
Ia menegaskan bahwa, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus itu.
Menurutnya, modus operandi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 ini meliputi markup tiket pesawat dan tagihan hotel, pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah, kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam verifikasi dokumen, serta tidak menindaklanjuti LHP BPK secara patut, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dikatakan Semuel, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan. Dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan tindak pidana tersebut.
Semua proses pemeriksaan dan penggeledahan tersebut bertujuan mengungkapkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Semuel menuturkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di 4 lokasi ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.
Selain di Kantor KPU TTU, mereka juga melakukan penggeledahan di rumah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU TTU, rumah Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU TTU, dan di rumah Bendahara Dana Pemilu 2024.
Pelaksanaan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah mendapatkan persetujuan ijin penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
"Penggeledahan di Kantor KPUD Kabupaten TTU yang beralamat Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.S, di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.B di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan rumah saksi O.N. di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar sumber POS-KUPANG.COM.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat, 17 Oktober 2025.
Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan S.H dan jajaran.
Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU Kabupaten TTU.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengusutan dugaan temuan sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini berdasarkan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT di lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten TTU itu tahun 2024.
Sejumlah berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hal ini buntut dari pelaksanaan penggeledahan di kantor tersebut oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri TTU, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali.
Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU.
Jaksa dikabarkan melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.45 WITA. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SITA-DOKUMEN-Sejumlah-dokumen-yang-disita-usai-Penyidik-Kejari-TTU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.