Berita Lembata

Beredar Rekaman Suara Diduga Milik Sekdis Kominfo Lembata, Protes Soal Mutasi, Ini Kata Sekda

Dalam rekaman suara tersebut, Stanislaus Kebesa tampak kesal dan merasa tidak puas dengan pelantikan pejabat tersebut.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Pelantikan pejabat eselon II Pemda Lembata, Rabu 4 Januari 2022 

TRIBUN FLORES.COM, LEMBATA - Baru-baru ini, rekaman suara (voice note) yang diduga milik Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lembata Stanislaus Kebesa beredar di aplikasi pesan WhatsApp.

Rekaman itu beredar pasca pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemda Lembata, Rabu 4 Januari 2022 lalu.

Dalam rekaman suara tersebut, Stanislaus Kebesa tampak kesal dan merasa tidak puas dengan pelantikan pejabat tersebut.

Dia juga meluapkan kekecewaannya karena jabatan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lembata ditempati oleh Peter Demong. Saking kesalnya, dia sampai mengeluarkan kata-kata yang tak pantas.

Baca juga: Kejati NTT Beri Atensi Khusus Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Kota Kupang

"Masa Peter Demong yang S1 dan saya S2, lalu saya pangkat lebih besar. Masa Peter Demong perintah saya bagaimana," katanya seperti dalam rekaman yang beredar.

Dia juga secara terang-terangan meminta Bupati Lembata Thomas Ola Langoday memecat dia dari jabatan Sekretaris Dinas Kominfo dan jadi staf biasa. 

Selain itu, mantan Camat Nubatukan dan Camat Ile Ape ini juga meminta Sekda Paskalis Ola Tapobali mempresentasikan secara transparan hasil nilai uji kompetensi dalam lelang jabatan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lembata. 

"Pak Sekda, tolong naikan nilai, kira kira Kominfo itu siapa yang menang. Persoalan menang atau kalah itu bukan soal, supaya saya kalah juga terhormat," tambahnya. 

Menurut dia, proses mutasi pejabat eselon II kali ini bertentangan dengan prinsip Merit Sistem yang selama ini ditekankan Bupati Thomas Ola Langoday. 

Dihubungi terpisah, Sekda Paskalis Ola Tapobali menyatakan keprihatinannya. 

“Kami memahami itu sebagai ekspresi jiwa yang bersangkutan. Ketika memiliki ekspektasi atau obsesi begitu tinggi kemudian tidak tercapai, sudah pasti ada kekesalan pribadi. Yang disayangkan, penyampaian aspirasinya sudah sangat tidak beretika selayaknya seorang pejabat selevel sekretaris," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa ASN terikat pada kode etik perilaku dan aturan yang memayungi. Apa yang dilakukan Stanis Kebesa dinilai sudah mengarah kepada tindakan indisipliner.

Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tewas, Polisi: Terbawa Arus Air

“Bagaimana mau membina dan menunjukkan keteladanan ke bawah (staf) jika kita sendiri seperti ini. Tindakan yang bersangkutan termasuk dalam indisipliner. Dan, akan kami tindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS," tegas Paskalis Ola Tapobali.

Sekda Paskalis juga menguraikan tentang prosedur seleksi Pimpinan Tinggi Pratama (PTP). Diberikan kesempatan kepada ASN untuk melamar. Setelah itu dilakukan seleksi tertulis dan wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel). Hasilnya disampaikan kepada Sekda.

Dari 28 orang yang mengikuti seleksi untuk mengisi 8 (delapan) jabatan lowong, empat orang dinyatakan tidak lolos seleksi. Sehingga ditetapkan 24 orang, dimana satu posisi diusulkan tiga nama.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved