Breaking News

Guru Ngaji Rudapaksa Santri

Guru Ngaji, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Divonis Penjara Seumur Hidup

Akhirnya, Guru Ngaji, Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, divonis Penjara Seumur Hidup, ini pertimbangan majelis hakim

Editor: Adiana Ahmad
Serambi Indonesia
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung- Guru Ngaji, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Divonis Penjara Seumur Hidup 

Guru Ngaji, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Divonis Penjara Seumur Hidup

TRIBUNFLORES.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, Guru Ngaji pelaku rudapaksa 13 Santriwati di Bandung akhirnya divonis Penjara Seumur Hidup.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Rudapaksa Anak Dibawa Umur ke Kejari Manggarai Barat

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan, Herry Wirawan terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa hingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Penjara Seumur Hidup.

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Baca juga: Pria 56 Tahun di Kupang Rudapaksa Siswi SMP, Polisi: Pelakunya Sudah Kita Amankan

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved