Nasabah Mitra Tiara Menjerit

705 Nasabah Mitra Tiara Menjerit Minta Tolong, 5 Tahun Tunggu Eksekusi Putusan dari PN Larantuka

Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara saat ini sudah bangkrut dan diduga kasus itu memakan banyak korban. Nasabah Mitra Tiara kini menjerit.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
NASABAH MITRA TIARA - Petrus Demon Koten dan Yohanes Efensius Jano saat ditemui di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Kamis 30 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Ketua kelompok pejuang hak nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Paulus Demon Koten, menangis histeris, Kamis 30 Juni 2022.

Paulus menangis ketika mengungkapkan beban yang dialami 705 nasabah LKF Mitra Tiara Larantuka yang hingga kini belum mendapatkan eksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Larantuka.

Pria lansia tersebut nampak mengusap air matanya berkali-kali saat berbicara.

"Kami sudah tidak kuat lagi pak. Bertahun-tahun seolah kami dipermainkan. Usia saya sudah tua, saya juga tidak tahu apakah masih bisa bertahan atau tidak. Kami hanya ingin mendengar PN Maumere mengeksekusi putusan tapi kenapa sampai sekarang belum dilakukan? Ada apa ini?," ungkapnya.

Baca juga: Rutan Larantuka Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Komit Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

 

Bertempat di rumah tua miliknya di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Petrus mengeluhkan sikap PN Larantuka yang hingga kini belum memberikan jawaban pasti.

Dari data yang disampaikan Petrus, setidaknya terdapat 16.171 nasabah yang kehilangan simpanan uangnya di LKF Mitra Tiara pasca 'ambruknya' kantor itu.

Usai menempuh berbagai jalur hukum para terduga pelaku akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.

Namun, dikarenakan uang simpanan mereka belum dikembalikan, sekitar 705 nasabah dari jumlah keseluruhan 16.000 an orang, lanjut memperjuangkan hak mereka.

Bergelut dengan hukum beberapa dekade, akhirnya kelompok pejuang hak nasabah Mitra Tiara mendapatkan secercah harapan.

Peristiwa itu terjadi tepat akhir tahun menjelang tahun baru, 12 Desember 2017.

Baca juga: Warga Kokowahor di Sikka Andalkan Air Hujan

Pihak Pengadilan Negeri Larantuka menyatakan 705 nasabah tersebut memenangkan perkara perdata perbuatan melawan hukum setelah berjuang hingga naik banding.

"Puji Tuhan setelah lama berjuang keras akhirnya kami dinyatakan memenangkan perkara oleh Pengadilan Negeri Larantuka," ujarnya.

Salinan putusan perkara perdata perbuatan melawan hukum itu dimuat dalam salinan putusan Nomor: 9/PDT.G/2017/PN.Lrt dengan pengguggat atas nama Paulus Demon Koten (perwakilan dari 705 orang), Tergugat bernama Nikolaus Ladi, S.H.M.M sebagai pendiri dan direktur Mitra Tiara.

Sidang tersebut digelar di kantor PN Larantuka. Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Marcellino G.S.,M.Hum.LLM selalu hakim ketua, Ahmad Ihsan Amri, S.H selaku hakim anggota dan Seppin Leddy Tanuab, S.H selaku hakim anggota.

Dinyatakan memenangkan perkara, kelompok pejuang nasabah akhirnya tinggal menunggu eksekusi putusan terkait pengembalian hak milik mereka yang telah dirampas oleh LKF Mitra Tiara.

Awal Tahun 2018, menjadi waktu penantian yang panjang nan membahagiakan.

Kata dia, meskipun menunggu setidaknya sudah ada harapan, hak mereka dipenuhi kembali. Uang yang dicuri bisa mereka dapatkan kembali dari Mitra Tiara yang dimediasi lewat badan hukum PN Larantuka.

"Beberapa kali kami kesana. Kami tanya bagaimana dan kapan kami harus mendengarkan eksekusi putusan itu supaya kami bisa secara sah mendapatkan kembali uang kami meskipun tak sesuai nominal aslinya. Hanya jawaban mereka, tunggu dulu kita akan eksekusi. Pokoknya tiap kali ke sana jawaban yang sama tunggu dulu," pungkasnya.

Baca juga: Berburu Pakaian Bekas di Pasar Nita, Sikka

Tak sampai di situ, tahun penantian semakin bertambah, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 bulan Juli pun, 705 anggota nasabah tersebut tetap menunggu tanpa jawaban pasti.

"Kami mau buat bagaimana lagi pak. Kan perkara sudah selesai. Kami kan sudah menang. Dan tinggal eksekusi putusan supaya kami bisa secara sah ambil haknya kami. Kenapa pihak PN Larantuka harus persulit kami lagi. Masalah dengan Nikolaus Ladi sudah usai. Dia sudah dipenjara dan tinggal hak kami dikembalikan. Lalu kenapa PN Larantuka seolah memperlambat bahkan mempersulit eksekusi putusan," ujarnya dengan nada tanya.

Ia tidak mengerti kenapa begitu sulitnya PN Larantuka mengeksekusi putusan tersebut yang berisi beberapa item berupa aset material maupun imaterial yang akan diberikan kepada 705 anggota sebagai pengguggat.

Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Bak jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib para pejuang hak nasabah PT Mitra Tiara.

Ketua pejuang hak nasabah, Paulus mengungkapkan, usai mengalami kerugian akibat ambruknya LKF Mitra Tiara, kehidupan ekonomi keluarganya semakin menyedihkan.

"Istri saya kini telah ke Palembang tinggalkan saya. Anak-anak saya juga tinggal di tempat lain. Kini hanya saya di sini di rumah tua ini. Uang simpanan kami di Mitra Tiara sebesar 160 jutaan lebih. Saya Rp. 80 Juta, istri juga sekitar Rp. 80 juta," imbuhnya.

"Tambah lagi, biaya untuk memperjuangkan hak saya sebagai nasabah, membayar pengacara, operasional tidaklah sedikit. Saya harus berhutang di koperasi lain untuk bisa menuntaskan kasus ini. Di KSP Kopdit Pintu Air saya meminjam sekitar 120 juta. Lalu, kini hutang tersisa 105 juta. Mereka datang cari saya, bahkan marah saya. Tapi saya bilang, uang itu saya hanya gunakan untuk biayai perjuangan kami tidak untuk hal lain. Ini tanah dan rumah saya, jika pak mereka mau silahkan ukur tanah ini dan ambil. Hanya untung, bahwa mereka masih mengasihani saya dan memberikan saya kesempatan," ungkapnya.

Baca juga: Doa Lintas Agama dan Tabur Bunga, Polres Manggarai Timur Peringati Hari Bhayangkara ke-76

Untuk itu ia minta tolong pada PN Larantuka.

"Pihak PN Larantuka kasihanilah kami, lihat kami sudah berjuang sejauh ini untuk masa depan anak-anak kami. Berilah kami jawaban yang pasti. Kami mohon," ungkapnya.

Sementara itu, nasib sial juga dialami nasabah lainnya, Yohanes Efensius Jano, warga asal Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.

Ia dan istrinya merugi sekitar 120an juta lebih.

"Saya dan istri waktu itu masing-masing simpan di Mitra Tiara, dan juga simpan untuk anak-anak. Hanya yah begitulah, hingga kini kita hanya gigit hari. Apalagi PN Larantuka juga memberi jawaban yang tidak pasti. Kita mau harap siapa," ungkapnya.

Tak cukup sampai di situ. Dalam rangka membantu pembiayaan persidangan ia terpaksa meminjam uang untuk membantu 705 anggota tersebut.

Uang yang dipinjam tidaklah sedikit. Yohanes bercerita, ia pernah menjemput pengacara yang mendampingi mereka pergi pulang Kota Maumere-Larantuka dengan uang pribadi. Jika dihitung secara kasar, sekitar puluhan juta ia keluarkan dari saku pribadi.

"Saya bahkan pinjam orang punya mobil bayar pakai uang pribadi hanya untuk membantu membiayai jalannya persidangan. Bahkan, bantu ketua ketika ia harus ke Kupang dan Jakarta untuk ketemu pihak lain untuk membantu kami," tuturnya.

Hingga kini ia masih berhutang di beberapa koperasi. Beban pendidikan anak-anak seolah memperkeruh suasana batinnya.

Baca juga: Rutan Maumere Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi Warga Binaan

Ia hanya berharap, PN Larantuka memberikan jawaban yang pasti dan tidak mempersulit eksekusi putusan.

Sebelumnya, Iming-iming bunga 10 persen per bulan yang ditawarkan Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, warga Larantuka hingga Flores secara keseluruhan, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya yang berjumlah sekitar 16.000 an orang berbondong-bondong menabung hingga mencapai Rp 411 miliar.

Dikatakan, Yohanes sejak berdiri pada akhir 2008, Mitra Tiara menjadi mesin penghimpun uang paling cepat di tanah Flores. Bahkan kata Yohanes, ada yang menyimpan uang hingga miliaran rupiah.

"Bayangkan hanya dalam jangka waktu beberapa bulan ribuan orang dan miliaran tersimpan. Ada yang bahkan pinjam ratusan juta dari koperasi lain hanya untuk simpan di Mitra Tiara karena bunga besar sekitar 10 persen," kata Yohanes.

Ia juga sendiri mengakui ratusan juta yang ia simpan sebagiannya dari pinjaman di koperasi lain.

"Saya juga bahkan pinjam di tempat lain. Hanya begitulah adanya, kita pikir dapat untung besar ternyata ditipu," tandasnya.

Setelah terbongkar, komplotan Mitra Tiara diproses secara hukum. Berikut ini daftar hukumannya:

1. Pendiri dan Direktur Utama Mitra Tiara, Nikolaus Hadi, penjara 20 tahun di Kupang.

2. Karyawan Mitra Tiara, Petrus Talu Hurint, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

3. Karyawan Mitra Tiara, Fransiska Somi Biri, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

4. Karyawan Mitra Tiara, Mikael Hegong, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dampak Gelombang Rossby, Sejumlah Wilayah di Nagekeo Dilanda Banjir & Longsor

Mahkamah agung (MA) menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menggelapkan dana milik nasabah yang mengakibatkan kerugian nasabah yang berjumlah 16.171 orang.

Hal itu melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, Reporter TribunFlores.Com masih berupaya menghubungi pihak Pengadilan Larantuka di Flores Timur. (Cr1).

Berita Flores Timur lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved