Berita NTT
Penjelasan Pemprov NTT soal Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta, Berlaku Per 1 Agustus 2022
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memaparkan alasan kenaikan tarif masuk ke dua pulau di kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Mabar
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memaparkan alasan kenaikan tarif masuk ke dua pulau di kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, yang dipatok Rp 3.750.000 per orang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengatakan, tujuan kenaikan tarif sebesar itu adalah untuk biaya konservasi dan lainnya.
Berlaku di 2 pulau
Menurut Sony, hanya dua pulau yang mematok tarif masuk sebesar Rp 3,7 juta yakni pulau Komodo dan Padar.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Buka Suara Kenaikan Tarif Masuk TNK untuk Jaga Ekosistim
Sedangkan untuk Pulau Rinca dan pulau lainnya tidak berlaku.
"Uang Rp 3,7 juta untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capacibility bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, kamar mandi, WC, serta air minum," ungkap Sony, kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (4/7/2022) dikutip dari Kompas.Com.
Selain itu, lanjut Sony, naiknya tarif juga ditujukan untuk membiayai promosi, penerimaan negara bukan pajak dan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.
"Biaya tiket masuk ke tempat itu dikenakan sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun bagi wisatawan asing dan dalam negeri. Pemberlakukan itu akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 mendatang," kata dia.
Sony menjelaskan, sejak dilibatkan Pemerintah Pusat dalam urusan pengelolaan Taman Nasional Komodo, maka Pemerintah NTT meminta tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Universitas Tarumanagara, dan ahli lingkungan.
Baca juga: AKBP Padmo Arianto Sambangi Ruang Tahanan Polres Ngada, Titip Pesan Jangan Ulangi Perbuatan Kriminal
Mereka mengkaji daya dukung dan daya tampung di Pulau Komodo dan Padar.
Berdasarkan hasil kajian, terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau itu.
"Sehingga, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan atau pun hilangnya jasa ekosistem itu," ujar Sony.
Sejumlah pihak menilai, perlu adanya pembatasan kunjungan di kedua pulau itu.