Sidang Ferdy Sambo Cs

Jaksa Bilang Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir J.

Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
WARTA KOTA
IKUT SIDANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Bilang Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti 

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Presiden Tekankan Pentingnya Investasi, Jokowi Minta Kepala Daerah Selesaikan 2 Masalah Besar

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi sudah dilakukan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa ungkap hal memberatkan dan meringankan hingga jatuhi tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi.
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa ungkap hal memberatkan dan meringankan hingga jatuhi tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi. (Tribunnews/Jeprima)

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Warga di Pulau Semau NTT, Diduga Pakai Bom Ikan saat Melaut

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved