Sidang Ferdy Sambo Cs
Jaksa Bilang Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Sumber Tribunnews.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Sidang Ferdy Sambo Cs
Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti
Keterangan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi di Persidangan
TribunFlores.com
JPU Tuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Jaksa Bilang Istri Ferdy Sambo Berbelit |
![]() |
---|
Presiden Tekankan Pentingnya Investasi, Jokowi Minta Kepala Daerah Selesaikan 2 Masalah Besar |
![]() |
---|
Renungan Harian Katoli Kamis 19 Januari 2023, Rendah Hati dan Tulus Membantu, Tanpa Harap Imbalan |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Seorang Warga di Pulau Semau NTT, Diduga Pakai Bom Ikan saat Melaut |
![]() |
---|
Partai Ummat NTT Ikuti Sistim Pemilu Proporsional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.