korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, akibat perbuatan
Syarat Subyektif : Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.
Syarat Obyektif : tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Pasal yang dilanggar oleh para Tersangka antara lain :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Korupsi Dana BTT Covid-19
Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka
Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka
TribunFlores.com terkini
BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka |
![]() |
---|
Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT |
![]() |
---|
Ada Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Covid-19, Kajari Sikka Lakukan Perhitungan |
![]() |
---|
PMKRI Demo Soal Dana BTT, Mantan Bupati Sikka Orasi di Depan Kejaksaan Negeri Sikka |
![]() |
---|
Kejari Sikka Sempat Tutup Empat Ruangan Kantor BPKAD Sikka Cari Dokumen BTT Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.