korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, akibat perbuatan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
TERSANGKA KASUS BTT - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 saat digiring menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 8 Februari 2023. 

Syarat Subyektif : Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.

Syarat Obyektif : tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.

Pasal yang dilanggar oleh para Tersangka antara lain :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved