Berita Manggarai Timur

Tetapkan Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Tersangka, Orang Tua Korban Apresiasi Polres Matim

Polres Manggarai Timur kini sudah menetapkan dan menahan Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur sebagai tersangka pencabulan anak usia 3 tahun di Elar.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI: Kasus pencabulan. Tetapkan Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Tersangka, Orang Tua Korban Apresiasi Polres Matim. Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Timur karena diduga cabuli bocah usia tiga tahun. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Orang tua korban bersama keluarga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Manggarai Timur (Matim) sebagai aparat penegak hukum telah menetapkan dan menahan FH, mantan anggota DPRD Matim periode 2009-2014.

FH ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa 7 Februari 2023. Setelah ditetapkan tersangka, FH kemudian langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Rabu 8 Februari 2023 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

FH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 3 tahun di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 26 Januari 2023 siang lalu.

YWL, ayah kandung korban, kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 8 Februari 2023 malam, mengatakan sebagai orang tua kandung dan keluarga besar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Manggarai Timur yang sudah menetapkan FH sebagai tersangka dan telah menahannya.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Diduga Cabuli Bocah 3 Tahun

 

"kami orang tua dan keluarga besar mengapresiasi kinerja kepolisian,"ujarnya.

YWL juga mengatakan, sebagai orang tua dan keluarga, mengharapkan kepada pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur untuk segara memproses tersangka FH lebih lanjut agar mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatanya yang telah merusak putri kesayangan meraka.

"Harapannya segera diproses lebih lanjut agar tersangka segera mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum mantan Anggota DPRD berinsial FH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 3 tahun di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 26 Januari 2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa 7 Februari 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, FH kemudian langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Rabu 8 Februari 2023 untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu siang.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka. Dan pelaku sudah kita tahan,"terang Jeffry.

Baca juga: PMKRI Ruteng Apresiasi Polres Manggarai Timur Tahan Mantan Anggota DPRD Diduga Cabuli Bocah 3 Tahun

Jeffry juga menerangkan, tersangka FH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, berburu mangsa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

Adapun Kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur ini dilaporkan oleh orang tua korban di Kepolisian Polres Manggarai Timur, Minggu 29 Januari 2023 kemarin.

Didampingi ibu kandung korban, YWL ayah Kandung korban kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 1 Januari 2023, menuturkan, sekitar pukul 17.00 Wita, terkuak kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh terduga FH, saat ibu kandung korban melihat korban selalu memegang area sensitifnya dan saat korban buang air kencing terlihat air kencing korban bercampur darah yang cukup banyak.

Melihat hal yang aneh terjadi pada putrinya itu, ibu kandung korban panik dan langsung mengendong putrinya ke dokter di Elar untuk memeriksa. Korban sendiri sangat takut melihat darah.

Kemudian dokter dan ibu kandung korban bertanya ke korban, awalnya korban tidak mengaku karena sudah ada ancaman dari terduga pelaku FH, namun setelah dibujuk akhirnya korban dengan polos mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh FH.

Kepada ibu kandungnya dan dokter, korban mengaku FH mencabulinya dengan menggunakan tangan merabah dan memasukan jari di area sensitifnya.

"Mendengar jawaban yang polos dari anak kami (korban), mamanya semakin panik. Kemudian dokter kasih obat lalu pulang ke rumah dan sampai di rumah mamanya korban dan seorang rekannya tanya lagi namun jawaban sama dengan nama terduga pelaku yang sama,"terangnya.

YWL juga mengatakan, mereka menduga FH yang mencabuli buah hati mereka itu, karena selain pengakuan polos dari korban, juga kasus itu bermula dari korban bermain di rumah terduga pelaku yang bersebelahan dengan rumah mereka, sekitar pukul 10.10 Wita.

Mama kandung korban mengijinkan korban bermain di rumah terduga pelaku, karena saat itu ibu kandung korban melihat ibu kandung FH juga ada di rumah. Ibu kandung korban juga melihat FH di rumah dan pengakuan korban juga sebelum kejadian itu korban juga mengaku sempat bermain petak umpet bersama terduga pelaku di dalam rumah terduga pelaku.

YWL juga mengaku, sejauh ini anak mereka itu sering bermain di rumah terduga pelaku karena selain hubungan antara mereka harmonis juga masih ada hubungan keluarga berupa saudara sepupu dengan istrinya.

Setelah mengetahui kejadian yang dialami putri kesayangan mereka itu, kata YWL, ia bersama istrinya bergegas ke Ruteng membawa korban untuk berobat di dokter spesialis anak. Dugaan mereka Terkait pencabulan terhadap putri mereka oleh terduga pelaku FH semakin kuat pasca hasil pemeriksaan dokter itu.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Bocah Tiga Tahun 

Selanjutnya, kata YWL, atas dukungan dari keluarga, ia bersama istrinya langsung melaporkan kasus yang menimpah putri mereka di Kepolisian Polres Manggarai Timur, Minggu 29 Januari 2023.

Ia bersama istrinya juga sudah memberikan keterangan di Kepolisian pasca laporan diterima dan korban juga sudah langsung divisum di RSUD Borong. Namun terkait hasil visum itu rananya Kepolisian.

YWL juga mengatakan sebagai orang tua kandung bersama keluarga, mereka berharap agar kasus yang menimpah putri mereka itu mendapatkan penangan serius dari aparat penegak hukum. Polisi diharapkan bisa bergerak cepat menangani kasus ini.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan. Kami percaya bapak Kepolisian bisa bergerak cepat merespon laporan kami ini dan sebagai orang tua kami hanya mencari keadilan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,"ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved