Berita NTT

Polisi Bekuk 2 Tersangka Garap Paksa Siswi di Kupang, Pelaku Dipengaruhi Alkohol

Polisi sudah membekuk dua pelaku garap paksa terhadap siswi di Kabupaten Kupang. Satu pelakunya dipengaruhi alkohol dan sudah ditangkap Polisi.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / RYAN TAPEHEN
DIAMANKAN - Dua pelaku HM (Kiri) dan YM alias Prabu (Kanan) yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban salah satu siswa SMA di Kabupaten Kupang saat dihadirkan saat Konpers di Mapolres Kupang, Oelamasi, Selasa 14 Februari 2023. 

Atas kasus tersebut pelaku YM alias Prabu dijerat Pasal 76DJo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sementara pelaku HM diancam dengan Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Pos Kupang.Com)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved