Berita NTT
Polisi Bekuk 2 Tersangka Garap Paksa Siswi di Kupang, Pelaku Dipengaruhi Alkohol
Polisi sudah membekuk dua pelaku garap paksa terhadap siswi di Kabupaten Kupang. Satu pelakunya dipengaruhi alkohol dan sudah ditangkap Polisi.
Editor:
Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / RYAN TAPEHEN
DIAMANKAN - Dua pelaku HM (Kiri) dan YM alias Prabu (Kanan) yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban salah satu siswa SMA di Kabupaten Kupang saat dihadirkan saat Konpers di Mapolres Kupang, Oelamasi, Selasa 14 Februari 2023.
Atas kasus tersebut pelaku YM alias Prabu dijerat Pasal 76DJo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara pelaku HM diancam dengan Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Pos Kupang.Com)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Berita NTT
Garap Paksa Siswi SMA di Kupang
Siswi di Kupang
2 Tersangka Garap Paksa Siswi
Tribun Flores.com
Kapolres Kupang
Polres Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polisi Kembalikan 2 Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kloangpopot Sikka ke Keluarga |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 16 Februari 2023 Injil Katolik dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Ketua ARAKSI NTT Bantah Peras Kepala Desa di Kabupaten TTU |
![]() |
---|
6 Desa Sudah Kembalikan Kerugian Negara Terkait Pengadaan Ayam KUB di Sikka |
![]() |
---|
Injil Hari Ini Rabu 15 Februari 2023 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.