Berita NTT
Komisi V DPRD NTT Soroti Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi, Ciptakan Kegaduhan Masyarakat
Rapat dengar pendapat Komisi V DPRD NTT dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT membahas penerapan aturan baru ujicoba sekolah dimulai pukul 5 pagi.
"Jangan buat kebijakan di luar kebiasaan masyarakat. Kita komisi V tolak kebijakan ini," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi V, Kristien Samiyati Pati menyarankan uji coba kebijakan tersebut hasilnya harus dibedah dan didiskusikan.
"Harus ada kajian-kajian yang mendasari dan hasilnya bisa samlaikan kepada komisis V," katanya
Selanjutnya Wakil Ketua, Ir. Mohammad Ansor Oang mengatakan kebijakan ini bukan hanya meresahkan anak-anak di Kota Kupang tetapi juga tersebar di seluruh masyarakat lainnya.
Ia menyarankan sebaiknya anggaran yang ada digunakan menyiapkan anak-anak kelas 3 SMA/SMK masuk asrama.
" Ini lebih masuk akal dari pada menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.
Kebijakan tersebut dinilai Ansor sebagai pelanggaran HAM anak. Karena Kegaduhan yang terjadi belum ada kematangan sosialisasi kepada orang tua.
"Kami sangat sayangkan kebijakan ini. Karena kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan suatu saat nanti siapa yang bertanggung jawab, karena belum melalui regulasi. Kepada siapa pertanggungjawabannya," tandas Ansor.
Sementara Sekretaris Komisi V DPRD ,Jan Pieter Dj. Windy, mengatakan jika kebijakan yang dibuat tidak mencapai hasil maksimal maka 10 kepala sekolah dan kadis P dan K harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Linus Lusi menanggapinya menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat uji coba. Ia mengharapkan diberi ruang untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kami mengharapkan adanyan ruang untuk kami bisa lakukan sambil berproses. Ini khusus untuk dua sekolah saja. Hasilnya ini nanti akan dievaluasi. Ini yang mau didorong kami hanya butuh dukungan," mohonnya
"Ini yang perlu dilakukan karena ini perjanjian kerja bersama kepala sekolah sambil kita proses dan riset bersama," katanya
Ia mengakui kekhawatiran tokoh-tokoh agama, tapi Ia telah mengunjungi mereka untuk meminta dukungan.
"Kami mohon beri kami dukungan, sehingga hasil dari itu akan kita evaluasi. Karena ini hal baru,' tuturnya
Ketua Komisi V DPRD NTT membacakan kesimpulna RDP menyatakan kebijakan yang awalnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita telah mendapatkan respon dari stakeholder dan pemangku kepentingan termasuk Ristekdikti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.