Berita NTT

Komisi V DPRD NTT Soroti Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi, Ciptakan Kegaduhan Masyarakat

Rapat dengar pendapat Komisi V DPRD NTT dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT membahas penerapan aturan baru ujicoba sekolah dimulai pukul 5 pagi.

|
Editor: Egy Moa
OOS-KUPANG.COM/ ELISABETH EKLESIA MEI
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD NTT dengan Kepala Dinas Pendi dikan dan Kebudayaan di Kantor DPRD NTT, Rabu, 1 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi V DPRD NTT menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan  Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan  ( P dan K) Provinsi NTT membahas  aturan sekolah yang dimulai pukul 05.30 Wita, Rabu 1 Maret 2023

Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, mengatakan aturan baru yang dibuat Pemerintah Provinsi NTT  menimbulkan  kegaduhan pada masyarakat NTT  bahkan nasional.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Ombusman NTT, Asosiasi Guru Swasta bahkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti mempertanyakan penerapan  kebijakan ini.

Keresahan publik tersebut mendorong DPRD mengundang Kadis P dan K menyampaikan alasan logis dan rasionalnya terkait kebijakan yang dibuat. Menurutnya, kebijakan itu belum lengkapi unsur-unsur kajian atau belum ada dasar hukum.

Kadis P dna K NTT, Linus Lusi  menjelaskan alasan-alasan  dibuatnya kebijakan Jam masuk  SMA/SMK kelas 12  di 10 sekolah sebagai uji coba.

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Dampak Gelombang Equatorial Kelvin Aktif di NTT

"Sebelumnya kami sudah melakukan  perjanjian kinerja antara dinas pendidikan dengan kepala sekolah SMA/SMK se- NTT untuk mendorong sekolah agar bisa masuk dalam 200 sekolah terbaik secara nasional,"ungkapnya

Langkah pertama yang dilakukan sudah terjadi pada SMAN 6 Kupang yang diikuti juga oleh komite. Pada hari  kedua dipantau  secara langsung dan terdapat ratusan siswa yang mengikuti aturan tersebut dalam dua hari ujicoba pada 26-27 Februari 2023..

"Hal ini kami lakukan supaya kelas 3 SMA/SMK bisa disiapkan mengikuti berbagai tes seperti tes PNS,TNI  Polri dan lainnya, sehingga kita akan mengetahui berapa sekolah kita yang masuk dalam akreditasi A dan siswa/siswi yang bisa lulus dalam tes tersebut," kata Linus.

"Hanya  dua sekolah yang diintervensi secara langsung. Sekolah lain masih disosialisasikan dengan orang tua," katanya.

Baca juga: Sekolah Jam 5 Pagi, SMA di Nagekeo Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Kebijakan

Pemerintah daerah, kata Linus juga merespon pandangan tokoh-tokoh agama, sehingga diubah   jam sekolah dari semula pukul 05.000 menjadi pukul 05.30.

"Kami akan selalu evaluasi  terus-menerus. Awal yang baru tapi perlu didorong. Dari NTT kita mengubah pendangan-pandangan yang negatif menjadi positif karena ini adalah untuk kebaikan anak-anak sekolah juga," ungkapnya

Anggota DPRD NTT, Eduardus Markus Lioe mengatakan dinas P dan K  tidak pernah  menyampaikan ke  Komisi V DPRD  mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita

"Setelah mencermati, kebijakan yang dibuatkan pemerintah provinsi sangat berbeda dengan  yang lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Inflasi 7 Persen di Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Dukung Program Jalan Kaki Pemprov NTT

Menurutnya, jika sudah di atas 50 persen orang tua mengkomplain kebijakan yang dibuatkan itu, harus  menjadi dasar untuk tidak perlu dilanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved