Berita NTT
Komisi V DPRD NTT Soroti Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi, Ciptakan Kegaduhan Masyarakat
Rapat dengar pendapat Komisi V DPRD NTT dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT membahas penerapan aturan baru ujicoba sekolah dimulai pukul 5 pagi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi V DPRD NTT menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( P dan K) Provinsi NTT membahas aturan sekolah yang dimulai pukul 05.30 Wita, Rabu 1 Maret 2023
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, mengatakan aturan baru yang dibuat Pemerintah Provinsi NTT menimbulkan kegaduhan pada masyarakat NTT bahkan nasional.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Ombusman NTT, Asosiasi Guru Swasta bahkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti mempertanyakan penerapan kebijakan ini.
Keresahan publik tersebut mendorong DPRD mengundang Kadis P dan K menyampaikan alasan logis dan rasionalnya terkait kebijakan yang dibuat. Menurutnya, kebijakan itu belum lengkapi unsur-unsur kajian atau belum ada dasar hukum.
Kadis P dna K NTT, Linus Lusi menjelaskan alasan-alasan dibuatnya kebijakan Jam masuk SMA/SMK kelas 12 di 10 sekolah sebagai uji coba.
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Dampak Gelombang Equatorial Kelvin Aktif di NTT
"Sebelumnya kami sudah melakukan perjanjian kinerja antara dinas pendidikan dengan kepala sekolah SMA/SMK se- NTT untuk mendorong sekolah agar bisa masuk dalam 200 sekolah terbaik secara nasional,"ungkapnya
Langkah pertama yang dilakukan sudah terjadi pada SMAN 6 Kupang yang diikuti juga oleh komite. Pada hari kedua dipantau secara langsung dan terdapat ratusan siswa yang mengikuti aturan tersebut dalam dua hari ujicoba pada 26-27 Februari 2023..
"Hal ini kami lakukan supaya kelas 3 SMA/SMK bisa disiapkan mengikuti berbagai tes seperti tes PNS,TNI Polri dan lainnya, sehingga kita akan mengetahui berapa sekolah kita yang masuk dalam akreditasi A dan siswa/siswi yang bisa lulus dalam tes tersebut," kata Linus.
"Hanya dua sekolah yang diintervensi secara langsung. Sekolah lain masih disosialisasikan dengan orang tua," katanya.
Baca juga: Sekolah Jam 5 Pagi, SMA di Nagekeo Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Kebijakan
Pemerintah daerah, kata Linus juga merespon pandangan tokoh-tokoh agama, sehingga diubah jam sekolah dari semula pukul 05.000 menjadi pukul 05.30.
"Kami akan selalu evaluasi terus-menerus. Awal yang baru tapi perlu didorong. Dari NTT kita mengubah pendangan-pandangan yang negatif menjadi positif karena ini adalah untuk kebaikan anak-anak sekolah juga," ungkapnya
Anggota DPRD NTT, Eduardus Markus Lioe mengatakan dinas P dan K tidak pernah menyampaikan ke Komisi V DPRD mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita
"Setelah mencermati, kebijakan yang dibuatkan pemerintah provinsi sangat berbeda dengan yang lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Inflasi 7 Persen di Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Dukung Program Jalan Kaki Pemprov NTT
Menurutnya, jika sudah di atas 50 persen orang tua mengkomplain kebijakan yang dibuatkan itu, harus menjadi dasar untuk tidak perlu dilanjutkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.