Berita NTT

RDP di DPRD NTT Bahas Kasus Bank NTT, Dirut Bank NTT 3 Kali Tidak Hadir, DPRD Ancam Pakai Hak Angket

Dalam RDP itu diketahui, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alexander Riwu Kaho sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan DPRD mengikuti RDP.

|
Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
RDP- Suasana RDP DPRD NTT Komisi III, Senin 6 Maret 2023. Dalam rapat itu, Dirut Bank NTT tidak hadir dan tiga kali DPRD memanggil namun tidak pernah datang RDP di DPRD NTT. 

Amos pun meminta agar Bank NTT melakukan audit forensik, karena menurutnya, sistem digital perbankan di Bank NTT kurang bagus.

"Sistem kita ini kurang bagus. Sehingga kalau ditanya laba belum jelas, perlu audit ulang. Harus diaudit ulang barang elektronik, harus ada audit forensik," tegas dia.

Amos menambahkan, masalah lain yang ada di Bank NTT adalah laba dan deviden Bank NTT yang tiga tahun terakhir mengalami penurunan, tapi pengurusnya tetap dipertahankan.

"Ini yang saya ribut terus agar semua diclearkan. Tujuan bank ini adalah kesejahterakan masyarakat. Tempatkan manusia yang berkarakter dan bermoral di Bank NTT," tegasnya.

Menurut Amos, sebenarnya kredit tidak ada masalah, karena ada lembaga penjamin, tapi pelaksanaan di lapangan yang tidak betul, sehingga perlu adanya kontrol di lapangan.

"Bank NTT perlu dikelola secara baik dan benar. Orientasinya bisnis, bukan politik. Sehingga bank NTT bertumbuh menjadi bank yang sehat," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap dan Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur

Selanjutnya, Fredy Mui mempertanyakan kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar Tahun 2018.

"Sebagai kepala Devisi Bank NTT saat itu, apakah Harry Aleksander Riwu Kaho pantas memberikan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan manajemen Bank NTT. Saya bukan membela Aleks secara pribadi. Tetapi pertanyaan saya, apakah Aleks secara jobdeks dimungkinan untuk menyetujui usulan kredit sebesar itu dengan level sebagai Kepala Devisi saat itu,” tanya Ferdy Mui

Ferdy Mui mengatakan tidak yakin, jika uang sebesar itu dikeluarkan dari Bank NTT tanpa sepengetahuan atasannya, atau manajemen Bank NTT.

“Tetapi saya melihat bahwa ada sebuah sistem, dimana kasus itu bukan kesalahan Aleks Riwu Kaho secara pribadi. Tetapi ini kesalahan institusi atau lembaga,” jelasnya.

Ferdy menambahkan, bahwa kemudian Aleks Riwu Kaho disalahkan, apakah jabatan Alex saat itu bisa memberikan kredit sebesar itu dengan jabatannya sebagai Kepala Devisi.

“Kalau tidak bisa, kenapa itu bisa terjadi? Sehingga di perbankan itu biasa dikatakan sebagai kerugian. Dan sampai kapan pun tidak mungkin bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD NTT, Ince Sayuna mengatakan DPRD NTT akan menggunakan hak angket untuk memanggil Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho yang sudah tiga kali tak hadir panggilan DPRD NTT.

"Kami akan gunakan hak kami yakni hak angket bagi teman-teman mitra yang tidak menghargai DPRD saat dipanggil," tegas Ince.

Ince mengatakan, hak angket tersebut digunakan untuk memaksa agar yang Dirut Bank NTT bisa hadir dalam rapat DPRD untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang ada.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved