Berita TTU
Bupati TTU Bilang Perda yang Dihasilkan Tidak Ada Tendensi Politik dan Sesuai Mekanisme
Pemda TTU mengajukan Ranperda kemudian dibahas dalam sidang Paripurna di lembaga legislatif yakni DPRD. Dalam sidang di lembaga
Editor:
Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE - Bupati TTU saat menerima pernyataan sikap dari Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rabu, 8 Maret 2023.
Baginya, dalam pasal 33 huruf e undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa selain syarat-syarat yang sudah ada, bisa disertakan lagi syarat-syarat lewat peraturan daerah.
Hal ini menjadi dasar atau rujukan bagi pemerintah Kabupaten TTU untuk menambahkan batasan umur maksimal Cakades di Kabupaten TTU yakni 60 tahun.
"Maka kita bahas sampai ke tingkat Provinsi tambahkan kalau bisa calon kepala desa itu umur maksimal 60. Kalau terlalu tua nanti dia serahkan untuk siapa," ungkap Juandi.
Ia menuturkan bahwa, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun soal batasan umur Calon Kepala Desa di Kabupaten TTU. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Jawab Tuntutan Pendemo
Bupati TTU
Perda yang Dihasilkan
Tidak Ada Tendensi Politik dan Sesuai Mekanisme
TribunFlores.com hari ini
Berita Terkait
Baca Juga
Warga TTU Hilang Tiga Minggu Ditemukan Telah Berkerangka di Bukit |
![]() |
---|
Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Laporan Palsu Alfred Baun ke Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
Polres TTU Dalami Penyebab Kebakaran Lapak di Kefamenanu |
![]() |
---|
Ketua ARAKSI NTT Bantah Peras Kepala Desa di Kabupaten TTU |
![]() |
---|
Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.