KDRT di Flores Timur

Nasib Istri ASN di Flores Timur: Dianiaya, Diterlantarkan, Difitnah, dan Diceraikan Suami

"Kami menikah tahun 2003, sepanjang hidup baik-baik saja. Tapi setelah jadi PNS tahun 2007, itu dia mulai bermain

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ISTIMEWA
FOTO ILUSTRASI - Ilustrasi kekerasan berujung perceraian. Istri ASN di Flores Timur dianiaya hingga diterlantarkan suami. 

"Saya jadi TKW juga atas ijin dia. Di sana saya kontrak kerja selama dua tahun," katanya.

Belum genap masa kontrak, muncul kabar bahwa suaminya bermasalah dengan seorang gadis yang usianya masih di bawah umur. Ia pun pulang untuk yang pertama kali.

"Saya pulang karena ada telfon dari anak pertama yang meminta saya pulang karena suami bermasalah dengan anak di bawah umur. Dia (suami) pergi ke Tarakan tinggalkan dua anak," ceritanya.

Setelah kasus itu, LNK kembali merantau di Kalimantan. Bekerja sebagai admin perusahan kelapa sawit dilakukannya demi membiayai kebutuhan hidup dua anaknya.

"Saya ke Kalimantan kerena dia tidak mau kami rujuk kembali. Dia sudah punya istri baru lagi dan punya anak satu," jelasnya.

Lahan pekerjaan cukup bagus itu justru tak bertahan lama setelah mendengar kabar bahwa suaminya sudah hidup bersama wanita lain dan telah memiliki satu anak.

DIGUGAT CERAI DAN DIFITNAH

Bahtera rumah tangga antara LNK dan Benyamin nyatanya sulit dipersatukan. Perempuan 41 tahun digugat Benyamin dan resmi bercerai secara sipil di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 21 Maret 2023.

Bukan hanya diceraikan, namun ia juga difitnah berselingkuh dengan pria lain lewat sejumlah dokumentasi yang disebutnya hasil rekayasa.

"Dia fitnah saya dengan menyampaikan kalau saya yang gugat cerai. Kenyataannya dia seorang ASN yang gugat cerai saya istri sahnya," ungkapnya.

Sebagai seorang istri, ibu, dan perempuan, ia sangat kecewa lantaran namanya difitnah hingga foto-foto tersebar luas. Fitnah itu bahkan sampai ke Kepala Dinas Nakertras, Ramon Piran.

"Saya kecewa karena waktu itu, pimpinannya (kepala dinas) tidak panggil saya untuk konfirmasi," katanya.

Sementara Kuasa hukum LNK, Yosep Philip Daton, mengaku Majelis Hakim merobek bukti dokumentasi yang ditunjukam mantan suaminya saat sidang sedang berlangsung.

Alasannya, kata Philip, foto itu merupakan hasil editan gambar yang dilakukan sang mantan suami.

"Saya tantang mantan suaminya untuk tunjuk dalam sidang. Majelis Hakim robek setelah tahu bahwa itu rekayasa," pungkas Philip.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved