Kasus Rabies di Manggarai Timur

Anggota DPRD Manggarai Timur Soroti Penanganan Kasus Rabies, Nilai Tidak Ada Penegakkan Perda

Kasus Rabies di Manggarai Timur. Dalam setahun 2 orang anak di Kabupaten Manggarai Timur meninggal dunia diduga karena digigit anjing penular rabies.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Seekor anjing milik warga. Tahun 2023 ini ada dua anak di manggarai timur menjadi korban gigitan anjing yang diduga rabies. Keduanya meninggal dunia. Anggota DPRD Manggarai Timur Soroti Penanganan Kasus Rabies, Nilai Tidak Ada Penegakkan Perda Penertiban Hewan Peliharaan. 

Kemudian, korban kedua juga merupakan seorang anak perempuan berusia 8,5 tahun asal Wangkung, Desa Poco Ri'i, Kecamatan Borong. Anak ini menghembuskan nafas terakhir di RSUD Borong, Kamis 25 Mei 2023 siang.

Pasca digigit anjing, pada tanggal 10 April 2023 lalu, anak yang menjadi korban ini tidak dibawa ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk disuntikan VAR dan perawatan medis. Keluarga korban hanya mengandalkan obat kampung untuk menolong korban.

Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 25 Mei 2023 malam, menerangkan data kasus kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur untuk 3 tahun terakhir berjumlah 1.868 kasus dengan rincian tahun 2021 sebanyak 958 kasus, 2022 sebanyak 843 kasus, dan tahun 2023 dari Januari-Maret sebanyak 67 kasus.

Dari jumlah itu, jelas Ani Agas, 2 kasus diantaranya terjadi kematian. Dan dua kasus yang meninggal dunia itu terjadi sepanjang tahun 2023.

"Tahun ini sudah ada 2 kasus kematian usia anak-anak dengan suspect rabies. Karena itu semua kita perlu bekerjasama memastikan anak-anak Matim sehat dan tumbuh dengan baik tanpa perlu dibayangi oleh virus rabies," tutup Ani Agas.

Baca juga: Sekdinkes Manggarai Timur Minta Segera Bawa ke Faskes Jika Digigit HPR, Call Center 081237876926

Bawa ke Faskes

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur mengimbau kepada masyarakat agar segera membawa ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika ada warga yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR).

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 25 Mei 2023.

Ani Agas mengatakan, hal ini perlu dilakukan guna mencegah dampak buruk bahkan sampai pada kasus kematian bagi korban yang bersangkutan jika terkena gigitan HPR.

Adapun pada Kamis 25 Mei 2023 siang, seorang anak perempuan berusia 8,5 tahun di Kabupaten Manggarai Timur meninggal dunia akibat digigit anjing yang diduga rabies.

Anak itu berusia 8 tahun 5 bulan asal Wangkung, Desa Poco Ri'i, Kecamatan Borong. Korban dirujuk dari Puskesmas Lebi ke RSUD Borong dengan riwayat digigit anjing pada tanggal 10 April 2023 lalu. Dari gejala yang ada dugaan klinis mengarah pada rabies.

Pasca digigit anjing, korban tidak pernah dibawa untuk berobat di Puskesmas terdekat dalam hal ini Puskesmas Lebi.

Ani Agas juga menerangkan, rabies adalah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan.

Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun. Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, dan kebingungan mental.

Masa inkubasi (masa masuknya virus kedalam tubuh manusia/hewan sampai menimbulkan gejala penyakit) adalah masa inkubasi pada hewan antara 3-8 minggu, masa inkubasi pada manusia bervariasi, biasanya 2-8 minggu, dan kadang- kadang 10 hari sampai 2 tahun, namun rata- rata masa inkubasinya 2 sampai 18 minggu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved