Berita TTS
Polres TTS Ringkus 2 Pelaku TPPO, Kapolres: Kemungkinan Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Hari ini kita melaksanakan Pres Release terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berhasil diungkap Satreskrim Polres TTS
Editor:
Nofri Fuka
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Suasana saat Pres Release TPPO yang dilangsungkan di Mapolres TTS, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Kapolres Gusti tenaga kerja dapat bekerja di luar negeri asalkan melalui prosedur yang resmi. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
"Hal ini akan berbeda jika pekerja diberangkatkan secara legal dan prosedural. Sebaiknya diberangkatkan secara legal karena ada perlindungan hukum," katanya.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Polres TTS Ringkus 2 Pelaku TPPO
Perdagangan orang
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa
Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
TribunFlores.com terkini
Baca Juga
Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Sikka Adakan Vaksinasi |
![]() |
---|
Satgas TPPO Polres Manggarai Barat Periksa Penghuni Penginapan dan Pengunjung Hiburan Malam |
![]() |
---|
HUT Bhayangkara ke-77, Polres Ende Kembali Adakan Lomba Menembak Bagi Anggotanya |
![]() |
---|
Polres TTS Amankan Para Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Mollo Utara |
![]() |
---|
Polres TTS Jemput Paksa Warga Besipae Aniaya Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.