Pemilu 2024

Kata Pengamat Terkait Ribuan Bacaleg di NTT yang Belum Memenuhi Syarat

Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU terhadap calon anggota DPRD NTT yang berjumlah 1091 orang, hanya 69 yang memenuhi syarat.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
ILUSTRASI BENDERA PARPOL - Daftar bendera partai politik peserta pemilu yang terpasang di halaman depan Kantor KPU Sikka, Senin 15 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU terhadap calon anggota DPRD NTT yang berjumlah 1091 orang, hanya 69 yang memenuhi syarat administrasi dan selebihnya tidak memenuhi syarat.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang mengatakan bagi yang belum memenuhi syarat dapat memanfaatkan masa perbaikan untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap.

Dalam tahap verifikasi administrasi, kata Ahmad harus memenuhi unsur lengkap dan benar.

"Dokumen yang lengkap belum tentu benar dan dokumen yang benar belum tentu lengkap," ungkap Ahmad Atang kepada POS-KUPANG.COM, Senin 26 Juni 2023 malam.

Baca juga: Pemilu 2024, 529 Bacaleg Kota Kupang Belum Penuhi Syarat

 

Dengan demikian, dari jumlah caleg yang tidak memenuhi syarat boleh jadi dokumennya lengkap, namun belum tentu benar dan sebaliknya.

"Melihat jumlah caleg yang begitu banyak tidak memenuhi syarat menunjukan bahwa caleg kita tidak cermat dan tidak serius mengurus dokumen sebagai syarat mutlak," jelasnya.

Sebagai politisi yang ingin meraih jabatan politik tentu sudah tahu apa yang harus dipenuhi, sehingga kelengahan seperti ini tidak harus terjadi secara massal.

Baca juga: Populasi Anjing di Ende Capai 62.861 Ekor, Sebagian Besar Belum Divaksin

Begitu juga, sebagai caleg mestinya mereka tahu apa partainya dan mencalonkan diri sebagai apa.

Jadi, mengherankan jika ada caleg yang ketahuan menjadi caleg lebih dari satu partai. Ini sesuatu yang tidak waras.

"Kita berharap KPU tegas soal ini dan berani melakukan diskualifikasi jika caleg tidak memenuhi syarat," tandasnya.

Ditambahkan, proses politik pileg merupakan seleksi pejabat publik, maka momentum politik pileg harus melahirkan pejabat publik yang taat asas dan patuh aturan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved