Berita NTT
BREAKING NEWS: Kejati NTT Tahan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Ini Kasusnya
Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT secara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024. Kasusnya ditangani KEjati NTT di Kupang.
Sedangkan Lukas Lebu Gallu, S.H yang adalah Wakil Ketua DPRD Sumba Barat asal Partai Nasdem pada saat itu berperan adalah mengurus dokumen penerbitan SHM atas objek tanah seluas 11.810 m⊃2; dengan bantuan Jimmy Firmus Bulu yang mana pada saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat.
Untuk memuluskan penerbitan sertifikat, Lukas Lade Bora telah memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada Jimmy Firmus Bulu sebelum penerbitan sertifikat hak milik dan sesudah penerbitan sertifikat sebesar Rp125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta).
Lukas Lebu Gallu ikut membantu Lukas Lade Bora untuk menjual objek tanah seluas 11.810 m⊃2; kepada Silvia Spiriti.
Pembayaran sebagian dilakukan dengan cara transfer dari Silvia Spiriti melalui rekening Lukas Lebu Gallu sebesar Rp 236.000.000,- (Dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang mana Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) untuk Lukas Lade Bora, sedangkan sisanya pembayaran tanah milik orang lain.
Baca juga: Abrasi Pantai SGB Bungsu Lewoleba Makin Parah, Warga Mengeluh
Namun uang yang diterima Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora dari Lukas Lebu Gallu hanya Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Lukas Lebu Gallu juga menyuruh Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora untuk mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora dengan meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulu.
Kajari Bintang menambahkan saat itu Jimmy Firmus Bulu selaku selaku Kasie Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat mendapat tekanan dari Lukas Lebu Gallu yang adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat sehingga terpaksa memproses hingga penerbitan sertifikat hak milik nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora tersebut diambil sendiri oleh Lukas Lebu Gallu di pihak Pertanahan Kabupaten Sumba Barat yang mana objek tanah tersebut merupakan objek tanah dari SHGB nomor 3 tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.
Keempat tersangka dijerat dijerat Pasal 385 ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumam 6 tahun penjara. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Goolge News
Ribuan Pemilih di Sikka Belum Ada e-KTP, DPRD NTT: Perlu Ada Koordinasi KPU - Disdukcapil Kabupaten |
![]() |
---|
Komunitas Pemuda Peduli Desa di Kabupaten Alor Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 10-15 Juli 2023, Makassar-Surabaya-Balikpapan-Pantoloan-Manokwari |
![]() |
---|
Abrasi Pantai SGB Bungsu Lewoleba Makin Parah, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.