Berita NTT

BREAKING NEWS: Kejati NTT Tahan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Ini Kasusnya

Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT secara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024. Kasusnya ditangani KEjati NTT di Kupang.

|
Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
TAHAN - Kejaksaan Tinggi Propinsi NTT secara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu, S.H, Selasa 4 Juli 2023. Selain itu Kejaksaan Tinggi NTT juga menaham tiga tersangka lainnya yakni Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete, dan Lukas Lade Bora (pemilik tanah/penjual tanah). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

TRIBUNFLORES.COM, WAIKABUBAK - Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT secara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu, S.H, Selasa 4 Juli 2023.

Selain itu Kejaksaan Tinggi NTT juga menaham tiga tersangka lainnya yakni Jimmy Firmus Bulu (mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora (pemilik tanah/penjual tanah).

Keempat tersangka tersebut ditahan setelah penyidik Polda NTT menyerahkan berkas BAP, barang bukti dan para tersangka kepada Kejati NTT setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).

Empat pelaku tersebut diduga terlibat kasus penggelapan atau pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Baca juga: Percepat Pembangunan Kelistrikan, PLN UIP Nusra Tingkatkan Sinergi dengan Kejati NTT

 

Mengingat lokus kajadian tersebut di wilayah Kabupaten Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan dan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam proses penanganan kasus itu hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Barat.

Kini, keempat tersangka dugaan pemalsuan dokumen hak kepemilikan tanah PT Sutra Marosi Kharisma ditahan di Kejaksaan Sumba Barat dan dititipkan di Lapas KM 6 Kota Waikabubak, Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 5 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare mengatakan, perkara tersebut bermula laporan pada bulan September 2017 tentang penyerobotan tanah oleh PT. Sutra Marosi Kharisma ke Polres Sumba Barat. Dalam perjalanannya kasus itu diambi alih dan ditangani Polda NTT.

Setelah berkas perkara lengkap maka penyidil Polda NTT melimpahkan kepada Kejaksaan Tingg Nusa Tenggara Timur. Namun mengingat lokus kejadiannya di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan dan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada proses penanganan selanjutnya.

"Terus saja, kami sama sekali tidak mengetahui kasus ini. Pihaknya baru dapat informasi sepekan lalu, dan kemarin penyerahan tahap II dari Polda NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Kebetulan lokusnya ada di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT melibatkan kami dalam penanganan termasuk menahan empat tersangka di Kejaksaan Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023. Saat ini, empat tersangka dititipkan di Lapas Km 6 Kota Waikabubak, Sumba Barat," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk 7 Warga Sikka saat Sedang Main Judi di PJC Maumere

Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare menjelaskan, Oktavianus Poro Lete selaku pemilik tanah telah menjual tanah miliknya seluas 24. 435 m2 kepada PT. Sutra Marosi Kharisma pada tahun 1995. Penjualam dilakukan secara adat melalui kuasa dari PT. Sutra Marosi Kharisma yakni almarhum Umbu Samapaty (Umbu Kupang) dan telah dibuatkan surat penyerahan pelepasan hak atas objek tanah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2014, tanah seluas 11.810 m⊃2; dari 24.435 m2 milik PT. Sutra Marosi Kharisma secara sepihak dijual oleh Lukas Lade Bora yang adalah anak kandung dari
Oktavianus Poro Lete kepada Silvia Spiriti dengan harga Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan atas hak atas surat pernyataan hibah tertanggal 30 Januari 2015 dari Oktavianus Poro Lete kepada anaknya Lukas Lade Bora yang dipakai dalam kepengurusan sertifikat hak milik.

Lebih lanjut, Kajari Bintang mengatakan, pada saat pengukuran dan penjualan tanah tersebut disaksikan langsung oleh Oktavianus Poro Lete.

Sedangkan Lukas Lebu Gallu, S.H yang adalah Wakil Ketua DPRD Sumba Barat asal Partai Nasdem pada saat itu berperan adalah mengurus dokumen penerbitan SHM atas objek tanah seluas 11.810 m⊃2; dengan bantuan Jimmy Firmus Bulu yang mana pada saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat.

Untuk memuluskan penerbitan sertifikat, Lukas Lade Bora telah memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada Jimmy Firmus Bulu sebelum penerbitan sertifikat hak milik dan sesudah penerbitan sertifikat sebesar Rp125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta).

Lukas Lebu Gallu ikut membantu Lukas Lade Bora untuk menjual objek tanah seluas 11.810 m⊃2; kepada Silvia Spiriti.
Pembayaran sebagian dilakukan dengan cara transfer dari Silvia Spiriti melalui rekening Lukas Lebu Gallu sebesar Rp 236.000.000,- (Dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang mana Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) untuk Lukas Lade Bora, sedangkan sisanya pembayaran tanah milik orang lain.

Baca juga: Abrasi Pantai SGB Bungsu Lewoleba Makin Parah, Warga Mengeluh

Namun uang yang diterima Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora dari Lukas Lebu Gallu hanya Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Lukas Lebu Gallu juga menyuruh Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora untuk mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora dengan meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulu.

Kajari Bintang menambahkan saat itu Jimmy Firmus Bulu selaku selaku Kasie Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat mendapat tekanan dari Lukas Lebu Gallu yang adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat sehingga terpaksa memproses hingga penerbitan sertifikat hak milik nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora tersebut diambil sendiri oleh Lukas Lebu Gallu di pihak Pertanahan Kabupaten Sumba Barat yang mana objek tanah tersebut merupakan objek tanah dari SHGB nomor 3 tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.

Keempat tersangka dijerat dijerat Pasal 385 ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumam 6 tahun penjara. (*)


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Goolge News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved