Hak Nakes di Larantuka
Ini Alasan Nakes di RSUD Larantuka Sambut KPK Pakai Peti Mati dan Krans Bunga
Mereka menuntut Pemkab Flores Timur harus membayar uang jasa sebesar Rp 5.6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paulus Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Para Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur menyambut KPK RI yang datang ke Larantuka dengan peti mati dan krans bunga, Jumat, 21 Juli 2023.
Para nakes di Flores Timur yang selama ini melakukan pelayanan pasien Covid-19 saat wabah ini melanda Indonesia menuntut agar adanya pembayaran uang jasa pelayanan pasien Covid-19.
Mereka menuntut Pemkab Flores Timur harus membayar uang jasa sebesar Rp 5.6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Namun tuntutan para nakes itu belum disikapi Pemkab Flores Timur karena alasan tidak ada kewajiban membayar hak Nakes lantaran penggunaan anggaran harus berdasarkan aturan.
Baca juga: Breaking News : KPK Disambut Peti Mati di RSUD Larantuka, Buntut Hak Nakes Rp 5,6 miliar
Alasan lainnya, Pemkab Flores Timur menegaskan, kalau BPKP Perwakilan NTT sudah menyampaikan dana klaim penggantian pelayanan pasien Covid-19 Rp 14,1 miliar tidak lagi masuk dalam pos Retribusi Daerah tetapi dialihkan dalam pos Pendapatan Lain-Lain yang sah.
Para nakes pun tidak terima. Mereka bersikap uang itu harus dibayarar. Bahkan pada 30 November 2022 lalu mereka menggelar aksi demo di Larantuka.
Demo ini dilatarbelakangi polemik pembayaran uang jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka yang belum selesai.
Ratusan nakes masih menuntut pembayaran Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Baca juga: DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.