Hak Nakes di Larantuka

Ini Alasan Nakes di RSUD Larantuka Sambut KPK Pakai Peti Mati dan Krans Bunga

Mereka menuntut Pemkab Flores Timur harus membayar uang jasa sebesar Rp 5.6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Peti mati dan krans bunga di depan Kantor RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Jumat 21 Juni 2023. 

Ratusan Nakes kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Flores Timur untuk kedua kalinya pasca aksi seribu lilin keadilan beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk berukuran cukup besar yang ditautkan pada dua tiang bambu. Salah satu spanduk yang menyita perhatian yaitu permintaan maaf tak melayani pasien Covid-19.

Mereka mengaku heran lantaran dua tahun sebelumnya (2020-2021), upah nakes hasil dana klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sudah dibayar, sementara untuk tahun 2022 justru tidak dibayar.

Menurut Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon belum lama ini mengatakan, tahun 2020 dan 2021 masi diakui sebagai pendapatan rumah sakit sebagai objek Retribusi Daerah.

 

Baca juga: WBP Rutan Maumere Sharing Pengalaman dan Cari Solusi Bersama

"DIPA Kementerian transfer kepada rumah sakit, lalu rumah sakit stor ke kas umum daerah pakai STS Retribusi. Di APBD 2020 kita akui sebagai pendapatan rumah sakit objeknya retribusi," katanya.

Menurutnya, ketika dana klaim Rp 14,1 miliar masuk objek retribusi maka diberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) 47 sehingga rumah sakit mendapat jatah Rp 5,6 miliar atau 40 persen dari dana klaim.

Sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, mengatakan tidak ada kewajiban membayar hak Nakes lantaran penggunaan anggaran harus berdasarkan aturan.

Menurut dia, BPKP Perwakilan NTT sudah menegaskan dana klaim penggantian pelayanan pasien Covid-19 Rp 14,1 miliar tidak lagi masuk dalam pos Retribusi Daerah, tetapi dialihkan dalam pos Pendapatan Lain-Lain yang sah.

"Kalau ada perintah bilang harus bayar, pasti dibayar. Tidak ada yang kita tutupi dalam pengelolaan keuangan negara, tapi harus sesuai aturan. Kalau tidak ada amanat untuk membayarkan maka tidak bisa," kata Penjabat Doris.

Demi menjaga kepercayaan publik, katanya, ia mengeluarkan surat yang dialamatkan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved