Hak Nakes di Larantuka
Ini Alasan Nakes di RSUD Larantuka Sambut KPK Pakai Peti Mati dan Krans Bunga
Mereka menuntut Pemkab Flores Timur harus membayar uang jasa sebesar Rp 5.6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paulus Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Para Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur menyambut KPK RI yang datang ke Larantuka dengan peti mati dan krans bunga, Jumat, 21 Juli 2023.
Para nakes di Flores Timur yang selama ini melakukan pelayanan pasien Covid-19 saat wabah ini melanda Indonesia menuntut agar adanya pembayaran uang jasa pelayanan pasien Covid-19.
Mereka menuntut Pemkab Flores Timur harus membayar uang jasa sebesar Rp 5.6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Namun tuntutan para nakes itu belum disikapi Pemkab Flores Timur karena alasan tidak ada kewajiban membayar hak Nakes lantaran penggunaan anggaran harus berdasarkan aturan.
Baca juga: Breaking News : KPK Disambut Peti Mati di RSUD Larantuka, Buntut Hak Nakes Rp 5,6 miliar
Alasan lainnya, Pemkab Flores Timur menegaskan, kalau BPKP Perwakilan NTT sudah menyampaikan dana klaim penggantian pelayanan pasien Covid-19 Rp 14,1 miliar tidak lagi masuk dalam pos Retribusi Daerah tetapi dialihkan dalam pos Pendapatan Lain-Lain yang sah.
Para nakes pun tidak terima. Mereka bersikap uang itu harus dibayarar. Bahkan pada 30 November 2022 lalu mereka menggelar aksi demo di Larantuka.
Demo ini dilatarbelakangi polemik pembayaran uang jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka yang belum selesai.
Ratusan nakes masih menuntut pembayaran Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Baca juga: DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK
Ratusan Nakes kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Flores Timur untuk kedua kalinya pasca aksi seribu lilin keadilan beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk berukuran cukup besar yang ditautkan pada dua tiang bambu. Salah satu spanduk yang menyita perhatian yaitu permintaan maaf tak melayani pasien Covid-19.
Mereka mengaku heran lantaran dua tahun sebelumnya (2020-2021), upah nakes hasil dana klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sudah dibayar, sementara untuk tahun 2022 justru tidak dibayar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon belum lama ini mengatakan, tahun 2020 dan 2021 masi diakui sebagai pendapatan rumah sakit sebagai objek Retribusi Daerah.
Baca juga: WBP Rutan Maumere Sharing Pengalaman dan Cari Solusi Bersama
"DIPA Kementerian transfer kepada rumah sakit, lalu rumah sakit stor ke kas umum daerah pakai STS Retribusi. Di APBD 2020 kita akui sebagai pendapatan rumah sakit objeknya retribusi," katanya.
Menurutnya, ketika dana klaim Rp 14,1 miliar masuk objek retribusi maka diberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) 47 sehingga rumah sakit mendapat jatah Rp 5,6 miliar atau 40 persen dari dana klaim.
Sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, mengatakan tidak ada kewajiban membayar hak Nakes lantaran penggunaan anggaran harus berdasarkan aturan.
Menurut dia, BPKP Perwakilan NTT sudah menegaskan dana klaim penggantian pelayanan pasien Covid-19 Rp 14,1 miliar tidak lagi masuk dalam pos Retribusi Daerah, tetapi dialihkan dalam pos Pendapatan Lain-Lain yang sah.
"Kalau ada perintah bilang harus bayar, pasti dibayar. Tidak ada yang kita tutupi dalam pengelolaan keuangan negara, tapi harus sesuai aturan. Kalau tidak ada amanat untuk membayarkan maka tidak bisa," kata Penjabat Doris.
Demi menjaga kepercayaan publik, katanya, ia mengeluarkan surat yang dialamatkan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.