TPG Guru Kabupaten Sikka

Guru TPG Dinas PKO Sikka Tidak Berikan Kuasa Bendahara dan Operator Potong TPG 

Berbagai kejanggalan dibeberkan para guru sekolah dasar penerima tunjangan profesi guru di Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Kabupaten Sikka.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Seorang guru SD membawa poster memrotes pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) Dinas PKO Sikka dalam aksi damai guru, Kamis 20 Juli 2023. 

Mendapatkan kepastian dari KSP Nasari, Tekla kembali ke Dinas PKO Kabupaten Sikka menemui Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka dan menyampaikan  informasi yang didapatnya.

"Sampai di dinas, saya sampaikan itu ke bendahara. Bendahara malah bilang ibu ini susah sekali kah dan dia tawarkan saya untuk pinjam uangnya dia (red, bendahara). Karena lagi butuh akhirnya saya pinjam uangnya bendahara Rp 3 juta dengan catatan saat uang THR masuk langsung dikembalikan," tutur Tekla.

Saat itu, Tekla  sudah mendengar  rumor adanya kasus tersebut dan pada akhirnya uang THR milik Tekla  pun tidak dibayarkan.

"Jadi dalam pikiran saya setelah saya terima lagi sisa uang Rp 8 juta itu dan Rp 3 juta saya kembalikan uang pinjaman dari bendahara, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan uang itu," ungkap dia.

Baca juga: Hibahkan Tanah Bangun Menara BTS Bakti Kominfo, Warga Tuwa Sikka Tidak Nikmati Signal

Masalah menimpa Tekla sudah dibeberkan kepada Wakil Ketua DPRD Sikka, Yosep Karmianto Eri, dan Ketua Komisi III DPRD Sikka, Yoseph Don Bosco saat melakukan aksi demontrasi  di DPRD Sikka menuntut pengembalian dana TPG,  Kamis, 20 Juli 2023. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved