Dugaan Korupsi Air Minum Rana Masak

Ini Alasan Jaksa Kejari Manggarai Geledah Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur

Jaksa Kejari Manggarai, Senin, 24 Juli 2023 pagi hingga siang hari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI MANGGARAI
GELEDAH---Tim Penyidik Kejari Manggarai sedang geledah Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM,BORONG-Jaksa Kejari Manggarai, Senin, 24 Juli 2023 pagi hingga siang hari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan pembangunan air minum bersih di Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Timur.

Dalam proses kasus itu, Jaksa Kejari Manggarai telah menaikkan status hukum penangaan tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Yang mana jaksa sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus pembangunan air minum di Rana Masak.

 

Baca juga: Breaking News : Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon, S.H kepada wartawan di Borong, Senin, 24 Juli 2023 siang, menjelaskan, Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah menaikan status penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Air Minum Bersih di Desa Rana Masak Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-08/N.3.17/fD.1/08/2022 Tanggal 01 Agustus 2022.

Selanjutnya, Tim Jaksa Kejari Manggarai lalu turun melakukan langkah hukum berupa pengeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR Manggarai itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Tahun Anggaran 2020 pada PUPR Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun tim Jaksa penyidik yg melakukan penggeledahan dipimpin Daniel Merdeka Sitorus, SH, selaku kasi pidsus serta Ariz Rizky Ramadhon, SH, Hero Ardi Saputro,SH dan Wilibordus Harum,SH.

Rizky juga menerangkan, adapun dasar di laksanakan penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-707/N.3.17.4/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan Izin Penggeledahan berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: W26-U7/836/HK.01/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

Dari hasil penggeledan tersebut, jelas Rizky, Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 48 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut. Untuk nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved