Berita Ngada

Polres Ngada Serahkan Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Setelah Enam Tahun Berproses

Kasus tersebut kini memasuki tahap II yang mana Polres Ngada pada Rabu 26 Juli 2023 menyerahkan dua tersangka dan barang

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ORISGOTI
Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto SIK saat Konferensi Pers. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan mantan anggota DPRD Ende, yang ditangani oleh Polres Ngada, Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Agustus 2018 atau kurang lebih enam tahun lalu, akhirnya menemui titik terang.

Kasus tersebut kini memasuki tahap II yang mana Polres Ngada pada Rabu 26 Juli 2023 menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Ngada. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bajawa.

Dua tersangka itu berinisial SM (64) jenis kelamin laki - laki, warga Desa Wae Koka, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan RE (57), jenis kelamin laki-laki, mantan Anggota DPRD Ende, warga Kelurahan Onekore, Kabupaten Ende.

Sementara itu korban bernisial SM, jenis kelamin perempuan warga Desa Wae Koka, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Baca juga: Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan TPPO Gencar Dilakukan Kanwil Kemekumham NTT

 

Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, SIK, menerangkan, kasus TPPO ini terjadi pada 2015 dimana korban saat itu masih di bawah umur. Namun Polres Ngada baru menerima laporan pada Agustus 2018 oleh Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pojka MPM).

Polres Ngada baru mulai fokus menangani kasus ini pada 2020 dengan alasan pada 2018 saat kasus itu bergulir di Polres Ngada, sedang berproses pembentukan Polres Nagekeo yang sebelumnya masuk Wilayah Hukum Polres Ngada.

AKBP Padmo Arianto menjelaskan, peran dari kedua tersangka dalam kasus ini berbeda - beda. SM sebagai perekrut sementara itu RE sebagai penampung sekaligus pengirim. Korban sempat ditampung di Ende sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada 2015 lalu.

Menariknya, meski proses kasus ini hingga penyerahan tersangka, memakan waktu yang sangat lama, Polres Ngada tidak menemukan adanya keterlibatan dua tersangka SM dan RE dalam sindikat perdagangan orang. "Dari pedalaman yang kita lakukan, mereka masih dalam individu, belum adanya jaringan," kata AKBP Padmo Arianto.

Dia menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 6 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana.

"Setiap orang yang melakukan pengiriman anak dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00," tegas Kapolres.

MS Kerja Tiga Tahun Tanpa Gaji

Pihak Pojka MPM sebagai palapor, yang diwakili oleh Veronika Aja, kepada TRIBUNFLORES.COM, menerangkan, korban bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga sejak 2014 hingga 2016 tanpa digaji oleh majikan.

Pada 2017, korban lalu kabur dari rumah majikan dan hidup di jalanan. Veronika pertama kali mengetahui keberadaan korban melalui sebuah postingan di facebook, yang menerangkan korban berada di Dinas Sosial Pemprov DKI setelah terjaring razia Satpol PP.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved