Tunjangan Profesi Guru di Sikka

Polemik Dana Tunjangan Profesi Guru, Bendahara Dinas PKO Sikka: Saya Tidak Makan Uang Sepeserpun

"Kalau seandainya harus bayar, saya minta pertimbangan karena saya tidak makan sepeserpun uang itu, saya hanya minta itu saja," tutut Irma diakhir RDP

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
RDP - RPD bersama antara guru-guru sertifikasi, mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, KSP Nasari bersama DPRD Kabupaten Sikka terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 akhirnya digelar pada Jumat, 28 Juli 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara guru-guru sertifikasi, mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, KSP Nasari bersama DPRD Kabupaten Sikka terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 akhirnya digelar pada Jumat, 28 Juli 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka.

Sehari sebelumnya, RDP tersebut sempat ditunda karena Iswadi, operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka pingsan.

Irma, bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka yang juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut meminta pertimbangan DPRD Kabupaten Sikka karena dirinya merasa tidak ikut menikmati uang para guru sertifikasi sebesar Rp 642 juta yang dipotong dengan alasan untuk pembayaran pinjaman para guru ke KSP Nasari.

Baca juga: Pemda Sikka Bantah Tunggak Pajak Rp 32 Miliar, Sekda Alvin Parera: Kami Hanya Punya Piutang Pajak

 

"Kalau seandainya harus bayar, saya minta pertimbangan karena saya tidak makan sepeserpun uang itu, saya hanya minta itu saja," tutut Irma diakhir RDP.

Sebelumnya, saat ditemui TribunFlores.Com di ruang Sekretaris Dinas PKO Kabupaten Sikka, Senin, 24 Juli 2023, bersama Isawadi, operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Isawadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka atas perintah mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales atau yang akrab disapa Heri Sales.

"Itukan atas perintahnya dia (Red:mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales) cek dia yang tanda tangan jadi itu kan menjadi suatu perintah, kalau misalkan saya sendirikan tidak mungkin uang itu cair," ungkap Irma.

Penandatangan cek tersebut kata Irma, dilakukan di ruangan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka dan yang hadir pada saat itu hanya mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales bersama Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka.

"Namanya kalau buka cek, kalau saat saya masuk dan ada pegawai lain, saya keluar lagi, kalau ada hanya kami dua baru saya minta bapa (Red: Heri Sales) tanda tangan. Dia bilang tidak tahu terus cek siapa yang tanda tangan," beber Irma.

Cek tersebut, ungkap Irma, dibuka untuk melakukan pembayaran atau pemotongan pinjaman para guru sertifkasi.

Untuk daftar guru-guru yang mendapat pemotongan pinjaman di KSP Nasari dilakukan oleh Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Berdasarkan daftar tersebut, bendahara membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangi oleh mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales.

Baca juga: Meski Kesulitan Keuangan, Pemda Sikka Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

"Kalau cek tidak pakai SPM, pemotongan itu baru ada SPM untuk pencairan tadi, dan yang dibayar ke Nasari itu ada yang melalui cek," terang Irma.

Cek yang ditandatangi mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales sebanyak tiga kali dengan besaran atau jumlah uang yang berbeda, yakni cek pertama sebesar Rp 250 juta, cek kedua, Rp 392 juta dan cek yang ketiga sebesar Rp 600 juta lebih.

"Itu semua untuk pembayaran ke Nasari, dua yang sekarang bermasalah, yang satu yang besarnya Rp 600 juta itu saya transfer ke Nasari," tambah Irma.

Irma juga secara tegas memastikan dirinya mendapat perintah dari mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales karena cek-cek tersebut ditandatangi Heriyanto Vandiron Sales selaku Kadis PKO Kabupaten Sikka saat itu.

"Cek itu dia yang tandatangan, kenapa dia menyudutkan saya sekali, kalau memang dia tidak uang itu pasti dia tanya kenapa besar sekali dan tanya daftar guru-guru yang mendapat pemotongan untuk bayar ke Nasari," tandas Irma.

Sebelumnya, ungkap Irma, pemotongan pinjaman guru-guru sertifikasi di KSP Nasari baru dilakukan pada bulan Oktober 2022.

Namun, pemotongan pertama pasca MoU antara Dinas PKO Kabupaten Sikka dan KSP Nasari yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 yakni dari Dana TPG tahap III tahun 2022 hanya sebesar Rp 100 juta lebih dan pembayaran langsung dijemput pihak KSP Nasari di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Irma juga mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas PKO Kabupaten Sikka dan KSP Nasari.

PKS tersebut, lanjut Irma, hanya antara mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales dan KSP.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved