Kasus Perdagangan Orang

Polres Balerang Tangani Warga NTT Korban TPPO, Polda NTT Telusuri Keluarga Korban di Rote Ndao

Sementara itu, Tim Satgas Polda NTT sudah menghubungi Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mencari alamat dari keluarga korban.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. Tim Satgas Polda NTT sudah menghubungi Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mencari alamat dari keluarga korban di Rote NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Seorang gadis remaja asal Kabupaten Rote Ndao, NTT yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini sudah ditangani Polres Barelang Polda Kepri.

Sementara itu, Tim Satgas Polda NTT sudah menghubungi Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mencari alamat dari keluarga korban.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 2 Agustus 2023.

Terkait penanganan kasus TPPO oleh Satgas Polda NTT dan Polres jajaran sepanjang 2023 berjumlah 40 laporan polisi dan dua kasus diantaranya telah dinyatakan P-21.

Baca juga: Hari Anti Perdagangan Orang, Gereja Terlibat Melawan Tindak Perdagangan Orang

 

"Dua kasus TPPO yang telah tuntas (P-21) dari Polres TTU dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 01/ VI/ 2023/ SPKT/ Sek Miobar/ Res TTU/ Polda NTT tgl 05 Juni 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 01/ VI/ 2023/ SPKT/ Polres TTU/ Polda NTT tanggal 9 Juni 2023,"ujarnya.

Sementara tahap Penyidikan (Tahap 1) berjumlah 18 kasus dengan rincian 3 kasus dari Satgas TPPO, dan 15 kasus di luar Satgas TPPO.

Sedangkan 14 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, serta 6 kasus dalam tahap penyelidikan.

Dari kasus TPPO yang ditangani, jumlah korban mencapai 246 orang terdiri dari 177 laki-laki, 59 orang perempuan dewasa, 7 anak laki-laki, dan anak perempuan 3 orang.

Sementara itu, jumlah tersangka 51 orang terdiri dari 40 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, serta DPO 1 orang. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved